Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Sertifikasi Guru, Antara Tuntutan Kesejahteraan dan Profesionalisme

Permasalahan dalam dunia pendidikan di Indonesia seakan tiada habisnya dan mutu pendidikan seolah-olah berada pada tingkat memprihatinkan. Kita bisa melihat begitu ramainya pemberitaan di media, dari tawuran pelajar antar sekolah, tawuran mahasiswa, penggunaan narkoba yang sudah merambah hingga siswa sekolah dasar, kekerasan oleh oknum guru terhadap siswa dan berbagai permasalahan lain.

Terlepas dari permasalahan di atas, hal yang menarik saya kira untuk dicermati adalah kualitas pendidik di Indonesia khususnya di daerah saya, terlebih setelah era otonomi daerah dan sertifikasi bagi kalangan guru. Sertifikasi pendidik yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir serta otonomi keuangan daerah membuka peluang upaya peningkatan kesejahteraan Guru. Pemberian tunjangan tambahan serta  tunjangan sertifikasi/profesi bagi pendidik terbukti mampu mengangkat derajat kesejahteraan guru. Selain mengangkat derajat kesejahteraan pendidik, tujuan lain dari Sertifikasi Pendidik terutama adalah bagaimana agar Guru lebih profesional dalam menjalankan tugas fungsionalnya sebagai pendidik, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan serta kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


Namun benarkah dan sudahkah tujuan tersebut tercapai? Benarkah Guru yang sudah disertifikasi tadi sudah profesional? Sebelum saya membeberkan beberapa fakta yang ada, baiknya kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan guru profesional. Menurut UU Sisdiknas No 14 Tahun 2005 Bab III pasal 7 yang dimaksud Guru Profesional berdasarkan prinsip profesionalisme antara lain;

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu  pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang  pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Setelah kita mengetahui apa saja syarat guru profesional tadi mungkin perlu juga kita lihat fakta berikut yang ada di lapangan:

1. Masih ada beberapa oknum guru yang padahal sudah memiliki sertifikat pendidik, namun masih sering terlambat untuk mengajar di kelas.

2. Persiapan mengajar yang kurang, indikasi ini terlihat dari masih malasnya guru untuk membuat dan membawa perangkat mengajar yang dibutuhkan saat mengajar, misalnya RPP dan Silabus yang seharusnya dibawa pada saat mengajar.

3. Masih ada guru bersertifikat, terlihat keluyuran pada jam kerja sekolah. Saat ini sepertinya ada anggapan di kalangan guru bahwa guru itu tugasnya hanya mengajar di kelas. Setelah jam mengajar selesai, hilang. Ya ini sebuah fakta, ucapan dari seorang oknum guru "Yang penting kan tugas saya mengajarkan mata pelajaran ini sudah selesai".

4. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan guru, RPP, silabus dan perangkat mengajar adalah hasil copy paste, maupun  membeli hasil download dari internet lalu mengupah seseorang untuk mengeditnya (karena memang ada yang berjualan di internet).  Kemudian Guru mengubah nama sekolah, nama kepala sekolah dan nama pengajar yang ada. Saya sendiri bingung dan masih bertanya-tanya, apakah memang sudah aturan bahwa RPP dan SILABUS dibuat dan dikumpul sekaligus  per Semester tahun ajaran lalu dikumpulkan ke Kepala Sekolah untuk ditandatangani? Ini banyak terjadi. Jika memang demikian, hal yang wajar, jika akhirnya seorang guru mengambil jalan pintas, copy paste atau membeli tadi. Padahal menurut pengetahuan yang saya dapatkan di bangku kuliah, tugas membuat RPP dilakukan per pokok bahasan pada saat bahasan itu akan di ajarkan di kelas.

5. Masih banyaknya guru yang gaptek (gagap teknologi) serta kurangnya penggunaan media pembelajaran.

Yang saya maksud gaptek disini adalah, pengetahuan dan praktek keseharian serta kemampuan seorang guru dalam menggunakan media komputer, media pembelajaran serta jaringan internet yang ada. Di tempat saya bekerja, saya tidak bisa mengatakan secara pasti ada berapa orang. Namun terlihat, hanya beberapa guru saja yang sering membawa dan mengoperasikan laptop untuk keperluan pengajaran. Selain itu, (hubungannya dengan point 4 di atas) sudah menunjukkan sejauh mana tingkat kemampuan seorang guru dalam mengoperasikan komputer. Bagaimana mungkin seorang guru yang tidak bisa menggunakan komputer bisa membuat RPP, Silabus, ProTa maupun ProMes dalam waktu singkat? Media pembelajaran, sebagai contoh KIT IPA banyak terbengkalai dan mubazir karena tidak digunakan, banyak bantuan media-media pembelajaran tersebut yang tidak digunakan, entah karena malas atau tidak bisa menggunakan, hanya guru tersebut yang bisa menjawabnya. Jaringan internet yang adapun hanya segelintir guru saja yang mau menggunakan, itupun di saat ada keperluan.

Menurut saya ada beberapa penyebab mengapa hal-hal demikian bisa terjadi.

1. Kurangnya kesadaran dan tanggung jawaguru dalam menjalankan tugasnya. Padahal tanpa disertifikasi pun seharusnya seorang guru mampu menjalankan amanah dan tanggung jawabnya sebagai seorang guru dan khususnya sebagai PNS abdi negara dengan segala daya dan kekurangan yang ada.

2. Kurangnya wibawa Kepala Sekolah. Terlihat bagaimana seorang Kepala Sekolah terkadang membiarkan guru terlambat dan tidak membuat perangkat mengajar tanpa memberikan teguran dan sanksi yang jelas dan tegas, salah satu efeknya...  muncul kecemburuan antara guru yang sudah sertifikasi dan non sertifikasi.

3. Pengawas Sekolah kurang optimal menjalankan fungsi kepengawasannya.

Bisa dikatakan pengawas mengadakan kunjungan paling-paling 4-6 bulan sekali, atau Inspeksi Mendadak hanya pada saat setelah libur Idul Fitri. Praktis sangat jarang seorang pengawas mau berkunjung ke sekolah. Fungsi pengawas saya kira sangat penting, terlebih saat fungsi kepemimpinan Kepala Sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka Pengawas Sekolah kiranya bisa mengambil tindakan atau kebijakan yang dianggap perlu untuk kepentingan sekolah.

4. Masih minimnya kemauan dan motivasi seorang guru untuk mengenal dan mempelajari lebih jauh teknologi, alat dan media pembelajaran yang tersedia.

Banyak alasan yang mengemuka mengapa bisa demikian, antara lain;
  • sulitnya membagi waktu antara mengajar, urusan keluarga dan urusan masyarakat,
  • usia rata-rata guru juga berpengaruh, tentu berbeda antara guru yang tua (usia 45 tahun keatas) dengan guru yang masih muda dalam hal menangkap ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru, misalnya dalam mempelajari penggunaan komputer.
  • masih ada guru yang takut, takut laptop/komputer rusak, jika terjadi kesalahan.
  • di beberapa daerah pedalaman masih kekurangan prasarana yang memadai seperti listrik, jaringan komunikasi / internet mobile.

5. Kurangnya tindak lanjut upaya pengembangan diri dari Dinas Pendidikan dalam hal pelatihan.

Setiap tahun baik itu dinas pendidikan propinsi maupun kabupaten sering mengadakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Sebagai contoh, berbagai macam bantuan barang media pembelajaran telah diberikan. Namun bisa dilihat di lapangan, media atau alat pembelajaran tadi mubazir, karena jarang bahkan tidak digunakan. Pertanyaannya? Apakah hal seperti ini tugas Dinas Pendidikan, ataukah guru itu sendiri yang harus memiliki kesadaran. 




Salah satu upaya pengembangan kompetensi guru  sebenarnya sudah berjalan melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG), namun  beberapa kelompok kajian guru tadi ada yang jalan ditempat bahkan mandeg.

Dari berbagai permasalahan di atas, dan melihat standar profesionalisme guru, nampaklah sampai sejauh mana tujuan tunjangan tambahan dan sertifikasi pendidik tadi, belum bisa dikatakan berhasil. Malah ada yang mengatakan gagal. Mereka yang berasumsi gagal tadi bisa jadi setelah melihat hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) Online yang baru-baru ini digelar serta nilai Ujian Akhir yang tidak ada bedanya bahkan menurun antara era sebelum ada sertifikasi pendidik dan setelah ada Sertifikasi Pendidik


Dalam tulisan ini, mungkin bisa saya sedikit solusi yang barangkali bisa dijadikan sebagai acuan bagi pihak manapun dalam memperbaiki kinerja dan profesionalisme pendidik.

1. Pertama, saya yakin Anda semua setuju, bahwa namanya seorang pendidik, wajib memiliki rasa tanggung jawab yang besar, baik terhadap pekerjaan, siswa, sekolah terlebih lagi tanggung jawab moral dan agama sebagai makhluk Tuhan. Apalagi jika guru tersebut sudah PNS dan sudah memiliki Sertifikat Pendidik. Bagaimana cara menumbuhkan kesadaran tersebut? Silakan saya kira Anda bisa menjawabnya.

2. Guru hendaknya memiliki niat dan kemampuan yang kuat dalam hal penguasaan komputer dan media pembelajaran. Saya kira, penguasaan dasar-dasar Microsoft Office Word, Microsoft Excel dan Power Point sudah cukup memadai bagi seorang guru.  Diakui atau tidak ini memang sulit, karena terkadang guru harus berbenturan dan membagi  waktu antara urusan keluarga dan kewajiban sebagai guru. Faktor usia juga menghambat upaya ini. Tak mungkin juga memaksakan jika seorang guru yang sudah berusia lanjut harus bisa menguasai aplikasi Word dan Excel tadi. Ketersediaan prasarana penunjang misalnya jaringan internet dan buku-buku untuk belajar komputer menjadi kendala besar, khususnya untuk daerah-daerah pedalaman. Kalau dibilang guru yang sudah sertifikasi tidak punya komputer/laptop saya kira alasan berlebihan, karena gaji guru saat ini sudah lebih dari cukup untuk membeli notebook yang bisa dibeli pada kisaran minimal harga Rp 2,5 jutaan. Hanya tinggal bagaimana kemauan diri saja lagi, mau belajar atau tidak.

3. Masih terkait dengan poin di atas, Kelompok-kelompok kerja guru hendaknya kreatif dan tidak monoton membahas masalah-masalah pengajaran saja, sesekali sebagai penyegaran, perlu juga diberikan pelatihan-pelatihan pengenalan komputer plus pemakaian media pembelajaran yang ada misalnya cara penggunaan proyektor. Berat rasanya jika mengharapkan pihak dinas terkait untuk memberikan bimbingan pelatihan lanjutan, karena pada prinsipnya "Bukan Zamannya Lagi Memberikan Ikan yang Sudah Masak" kepada guru.

4. Perlu pengawasan yang lebih ketat terhadap sekolah dan kepada oknum guru yang terindikasi malas tadi, baik oleh Kepala Sekolah, Pengawas maupun masyarakat sekitar yang notabene lebih mengetahui kondisi sekolah. Keadilan antara guru sertifikasi dan non sertifikasi perlu diperhatikan, jangan sampai terjadi kesenjangan yang lebar dan ujung-ujungnya muncul iri diantara sesama guru.

5. Pemerintah, diharapkan agar lebih lagi memperhatikan sekolah-sekolah di daerah pedalaman, baik dalam hal penyediaan sarana maupun prasarana sekolah. Dibutuhkan kerjasama semua instansi pemerintah, karena secanggih dan semodern apapun sekolah, misalnya jika kondisi jalan yang rusak dan sarana transportasi yang kurang memadai juga berdampak pada keadaan sekolah.

Dengan tulisan ini semoga bisa membuka wawasan bahwa masih banyak kekurangan di sana sini yang perlu dibenahi terkait dengan sertifikasi guru tadi, baik proses sertifikasi, pengawasan guru yang telah bersertifikasi, maupun bagaimana format yang terbaik agar tujuan diadakannya sertifikasi pendidik,  tidak hanya sebatas image bahwa "sertifikasi pendidik hanya sebagai alat peningkatan kesejahteraan semata".

Sebelum saya akhiri tulisan ini, maaf jika ada kesalahan dalam bertutur, bukan bermaksud meng"generalisasi" bahwa semua guru itu gaptek, bahwa semua guru yang telah lanjut itu malas untuk belajar karena masih banyak guru yang memang benar-benar ikhlas mengajar walau tanpa disertifikasi, dan masih banyak guru yang walaupun sudah tua namun masih bersemangat untuk belajar memperbaiki kekurangan diri demi kemajuan sekolahnya. Semoga, Guruku benar-benar menjadi Pahlawanku.


Barangsiapa mau menjadi guru, biarkan dia memulai mengajar dirinya sendiri …
    sebelum mengajar orang lain, dan biarkan dia mengajar dengan teladan,
    sebelum mengajar dengan kata-kata....
” (Chairil Anwar)

Related Posts