Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Mengenal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) resmi diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014. BPJS merupakan transformasi dari Askes, Jamsostek, Asabri dan Taspen.

1. PT ASKES (Persero)
  • berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 60 ayat (1) UU BPJS)
2. PT (Persero) JAMSOSTEK
  • berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 62 ayat (1) UU BPJS)
  • BPJS Ketenagakerjaan paling lambat mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015, termasuk menerima peserta baru (Pasal 62 ayat (2) huruf d UU BPJS)
3. PT (Persero) ASABRI
  • menyelesaikan pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
 4. PT TASPEN (Persero)
  • menyelesaikan pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)

Proses selanjutnya adalah pembubaran PT ASKES (Persero) dan PT (Persero) JAMSOSTEK tanpa likuidasi. Sedangkan PT (Persero) ASABRI dan PT TASPEN (Persero) tidak secara tegas ditentukan dalam UU BPJS.


Cara daftar BPJS

 Lalu bagaimana dengan peserta pemegang kartu Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)?

Bagi pegawai negeri sipil (peserta askes) dan karyawan peserta Jamsostek tidak perlu mendaftar lagi menjadi anggota BPJS, karena sudah otomatis akan terdaftar. Peserta baru BPJS adalah bagi masyarakat biasa yang ingin menjadi anggota BPJS.

Mengenal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan cara daftar di BPJS regulasi atau aturan BPJS

Kepala Grup Manajemen Manfaat BPJS, dr. Andi Afdal mengungkapkan, selama masa peralihan, semua pemegang kartu tersebut masih bisa menikmati pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya. "Kartu lama masih berlaku. Mereka otomatis akan pindah jadi peserta BPJS," kata Andi di Jakarta, Kamis (2/1).

Selambat-lambatnya, dalam tempo tiga sampai empat bulan ke depan, jelas Andi, semua peserta peralihan sudah mendapatkan kartu BPJS baru.  Andi melanjutkan, masyarakat pemegang kartu terdahulu juga tetap bisa menikmati layanan kesehatan di rumah sakit yang selama ini sudah berafiliasi.

Masyarakat yang ingin mendafatar lebih dulu harus mengisi formulir pendaftaran di kantor-kantor cabang BPJS yang telah ditunjuk untuk kemudian mendapatkan nomer virtual account sebagai nomer transaksi pembayaran. Selain itu bisa juga lewat Bank yang sudah ditunjuk yaitu Bank BNI, BRI dan Bank Mandiri

Setelah mendapatkan virtual account, masyarakat bisa langsung membayar premi asuransinya. Setelah membayar, masyarat resmi menjadi pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit terdaftar. dr. Andi melanjutkan, bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah (informal), ada tiga pilihan premi yang harus dibayarkan. Yakni, untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 45.500 dan kelas 1 sebesar Rp 59.500.


Regulasi / Aturan BPJS


Bayar Dimuka

Mekanisme pembayaran iuran premi pekerja informal harus dilakukan di muka untuk tiga bulan ke depan. Dalam memilih kelas layanan, peserta tidak boleh berpindah-pindah kelas minimal dalam jangka waktu satu tahun. Misalnya, sudah bayar untuk kelas III, kemudian mau naik kelas II, yang bersangkutan tinggal bayar kekurangannya, untuk proses pengumpulan iuran itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan tiga bank BUMN, yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.


Pepres No.111/2013 tentang Perubahan Atas Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam revisi perpres yang disebutkan terakhir akan dicantumkan mengenai iuran yang harus dibayar oleh peserta. Iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) telah disepakati sebesar Rp19.225 per orang per bulan. Premi bagi anggota TNI dan Polri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, di mana pemerintah memberi subsidi 3%.

Premi bagi pekerja formal juga sebesar 5% dengan porsi pemberi kerja membayar 4,5% dan pekerja 0,5% hingga Juni 2015. Adapun, dua peraturan yakni Perpres No. 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, Perpres No. 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara dinyatakan telah dicabut oleh Presiden RI

Related Posts