Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Info Baru BSD, Dapodik dan Tunjangan

Saat kemarin (24/02/2014) di kementrian di gedung E lantai 5 tempat pengaduan dapodik sangat ramai. Banyak sekali operator yang datang, bahkan ada yang dari Papua. Paling banyak operator lokasl (dari jakarta) yang pada bawa laptop dan malah entri data dapodik pada laptop masing-masing di ruang dapodik. Semua bertujuan sama yaitu untuk melakukan sinkron data.. Tapi semua ditolak dengan alasan yang kurang bisa diterima mengingat perjuangan operator-operator untuk mensukseskan program nasional ini. Katanya "hasilnya sama saja pak !" dalam artian walaupun lewat komputer yang ada mereka, bisa jadi tetap tidak menjamin kesuksesan.

Demikian pula tentang kepastian yang kami tanyakan di Gedung D lantai 5 tentang masa depan guru TIK Dikdas, tidak ada jawaban.

Di Gedung E lantai 14 (P2TK) masih mendingan banyak penjelasan/Penegasan yang didapat, diantaranya :

1. BSD Wajib dipakai dan diuplod lewat SIMTUN oleh semua sekolah, baik yang sudah sinkron maupun yang belum.

2. Rumor mengenai data BSD yang akan bertabrakan dengan data dapodik, ditepis oleh P2TK yang menyatakan bahwa data tersebut sifatnya sebagai bakcup apabila sampai batas waktu yang ditentukan data dapodik belum bisa sinkron. Saat ditanyakan data mana yang mau dipakai untuk tunjangan PTK, sedikit muter jawabnya namun ada indikasi BSD yang akan dipakai.


3. Untuk Sekolah Terbuka TIDAK MEMILIKI WAKASEK

4. Sekolah satu atap yang tadinya harus lapor ke helpdesk, tidak perlu dilakukan karena masing-masing punya NPSN dan Koreg masing-masing.

5. Guru lulusan 2006-2013 yang belum memiliki NRG diwajibkan segera melaporkan diri dan akan diterbitkan Kartunya bersamaan dengan lulusan 2013. Ada surat keputusan dari Pak Menteri, namun mohon maaf belum sempat kami scan. Namun sudah dibahas sedikit pada FAQ point 13 (Silahkan di download dibawah posting ini)

6. Mulok Bahasa daerah tidak dapat diakui apabila belum ada perda dari Walikota/Gubernur yang diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat. Demikian juga dengan Mulok Potensi Daerah.

7. Yang diakui Mulok Potensi Daerah/Bahasa Daerah? Tergantung pada perdanya. Bila pada perda disebutkan keduanya dimasukkan sebagai jam wajib dan telah diajukan ke P2TK maka keduanya akan diakui, bila hanya salah satu maka yang tertera di perda yang diakui (Bahasa/Potensi)

8. Tentang guru BK, ada sedikit perbedaan antara P2TK dan Tim Dapodik. P2TK mengatakan Guru BK tetap harus dimapping ke dalam jam tambahan wajib (Silahkan download dan baca file FAQ di bawah posting ini, khususnya nomor 5)

9. Kami diberi BSD langsung dari P2TK dan disampaikan bahwa “kalau mau selamat pakai file BSD yang ini !”. Kami belum memastikan apakah BSD yang diberikan oleh P2TK berbeda dengan yang didownload dari SIMTUN. Namun dari percobaan sekilas, keduanya mengindikasikan program yang sama.

10. Kami scankan juga brosur “LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI” dan Jadwal pencairan Tunjangan Profesi 2014“FAQ SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI” yang diberikan oleh pihak P2TK”

Sementara itu laporan hasil kunjungan kami, mungkin ada hal-hal lain yang tidak tertangkap oleh memory saya yang kelelahan, akan disampaikan lain kesempatan setelah kami berdiskusi dengan perwakilan Persatuan Operator Sekolah Kota Metro (Poskomet) yang datang kesana.

BSD dari P2TK silahkan download disini aplikasi bsd versi 2.07


Lembar Solusi Permasalahan SK Tunjangan Profesi silahkan download disini https://www.dropbox.com/s/2qc35ijpleqzu3k/SKTPFix.pdf

FAQ Seputar Tunjangan Profesi silahkan download disini
https://www.dropbox.com/s/8whouba63sanb8p/faqfix.pdf

Sumber tulisan dari grup FB OPsek Way Kanan, Lampung
https://www.facebook.com/groups/opsekwk/permalink/377750652363320/

Related Posts