Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

SKTP Terbit, Pemda Diharap Mencairkan Tunjangan

Bandung (Dikdas): Kendati Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengatur penyaluran tunjangan profesi guru di wilayahnya masing-masing, namun menunda-nunda penyaluran bukanlah tindakan yang bijaksana. Bagaimanapun guru yang telah ditetapkan untuk menerima tunjangan profesi melalui penerbitan Surat Keputusan telah memenuhi syarat yang ditentukan dan lolos verifikasi.

“Surat dari Mendagri kepada Kabupaten/Kota agar tunjangan guru segera dicairkan sudah diedarkan. Dari Mendikbud juga sudah disiarkan. SK sudah terbit. Dana sudah turun. Kurang apalagi?” keluh Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 12 Mei 2014.

tagor alamsyah harahap

Kalaupun Kabupaten/Kota punya alasan untuk verifikasi kebenaran data, tambah Tagor, maka hal itu bisa dilakukan pada bulan Maret sebelum SK terbit. Sebab Kabupaten/Kota sudah tahu siapa guru yang sudah bersertifikat pendidik sehingga pada saat SK sudah terima dari Pusat, semua persyaratan sudah siap di tangan Kabupaten/Kota dan bisa langsung dibayarkan.

Dengan terpenuhinya berbagai persyaratan tersebut, lanjutnya, Pemda tak lagi punya alasan untuk menahan penyaluran tunjangan profesi guru. Alasan menunggu guru lain mendapat SK agar terasa adil tidak dapat diterima. Sebab Pemda tidak bisa menunggu karena tidak tahu guru mana saja yang tidak memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan. Pemda menunggu guru yang belum tentu terbit SK-nya karena SK hanya terbit bagi yang bisa memenuhi syarat saja.

“Kalau sudah ada SK, bayar saja karena yang lain belum tentu memenuhi 24 jam,” tegasnya.

Bagi guru yang mendapatkan tunjangan profesi, Tagor berharap dana itu dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi. Sebab, ke depan, guru dituntut kompetensinya. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pasal 2 mengatakan guru yang tidak kompeten setelah diikutsertakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan akan dikurangi jamnya sehingga kurang dari 24 jam per minggu dan ini akan dapat menghentikan tunjangannya.

“Nanti ada kaitan antara tunjangan profesi, kinerja, dan karier secara linier. Hanya guru yang kompeten yang bisa naik pangkat dan jabatan fungsionalnya dan akan terima tunjangan profesi,” jelasnya.

Instrumen penilaian kinerja guru telah disiapkan. Yang menilai kepala sekolah dan guru senior yang sudah kompeten.

“Itu yang kita pakai untuk memberi penilaian terhadap kinerja guru untuk memberhentikan atau meneruskan pemberian tunjangan,” ucap Tagor.

Mekanisme ini secara akademis akan menempatkan hanya guru-guru yang kompeten, karir naik, dan sejahtera yang ada di sekolah. Sebab guru yang tidak bisa mengikuti tuntutan regulasi ini akan tersingkir dari sekolah lantaran dalam melaksanakan tugasnya sudah diberi kesempatan namun tidak dapat memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan oleh profesi guru tersebut.* (Billy Antoro)

http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/sk-terbit-penyaluran-tunjangan-profesi-jangan-ditunda/

Related Posts