Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

5 Derita PNS di 2015

Bergantinya penguasa (pemerintah) maka berdampak pula terhadap aparat pemerintahannya baik dari kesejahteraan maupun dalam hal kinerja. PNS selama ini barangkali dimanjakan dengan berbagai macam fasilitas, gaji yang lumayan termasuk berbagai macam tunjangan dan insentif.

5 perubahan mendasar terhadap PNS diera pemerintahan Jokowi JK tahun 2015
pns image by merdeka.com

Dilansir dari merdeka.com setidaknya ada 5 perubahan mendasar yang akan dilakukan oleh pemerintahan Jokowi JK

1. Tidak ada kenaikan gaji di 2015

Eko Prasodjo , Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menuturkan, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan gaji dinilai berdasarkan kinerja. Mekanisme kenaikan gaji PNS tidak sama dengan yang diberlakukan tahun-tahun sebelumnya.

Eko menjelaskan, kenaikan gaji berdasarkan kinerja akan diatur dalam aturan turunan UU ASN dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP ditargetkan akan rampung tahun ini dan melunturkan rencana kenaikan gaji.

2. Anggaran Perjalanan Dinas dipangkas

Seperti diketahui, biaya perjalanan dinas PNS, rapat dan agenda yang terbilang bolos, termasuk anggaran yang lumayan membebani anggaran negara. Anggaran birokrasi akan dipangkas dan akan dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.

3. Pensiun Dini bagi PNS yang tidak kompeten

PNS yang dianggap hanya membebani negara akan dipensiunkan dini. Rencana ini sudah dipersiapkan oleh Kemenpan RB

4. PNS kehilangan Jabatan/Nasib tidak jelas

Rencana perampingan kementerian akan berdampak pada PNS yang kehilangan jabatan

5. Hari Sabtu/Minggu tidak Libur

Usulan dari Organisasi Kemasyarakatan sayap Partai Kebangkitan Bangsa, yakni Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa meminta PNS tetap masuk pada sabtu/minggu. Ini disampaikan pada tim transisi pemerintahan Jokowi JK.

Bagaimana Anda yang PNS, sudah siap?

Related Posts