Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Mendikbud: Akan Dibentuk Ditjen Khusus Menangani Guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud), Anies Rasyid Baswedan akan membentuk sebuah direktorat jenderal (Ditjen) khusus yang mengelola guru. Urusan guru, mulai dari pembinaan atau peningkatan kompetensi sampai tunjangan sertifikasi akan ditangani satu pintu.

Anies mengatakan, pengelolaan guru saat ini sangat tidak efisien dan membuat guru kerepotan, karena tersebar di banyak direktorat.

"Pembicaraan terakhir sudah semakin jelas ke sana (pembentukan Ditjen). Tinggal kita ajukan ke presiden untuk dituntaskan. Kita tahu, tersebarnya pengelolaan guru menjadi tidak efisien," katanya dalam Seminar Pendidikan bertema "Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", yang digelar oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Rabu (26/11).
pembentukan direktorat jenderal baru di kemdikbud
Anies Baswedan

Anies mengatakan Ditjen khusus guru ini nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) untuk mengelola perguruan tinggi penghasil guru atau biasa disebut sebagai Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).

"LPTK semua di bawah Dikti, tapi isinya, kontennya semua di sini. Nanti akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) merumuskan kriteria untuk rekruitmen guru di sini," katanya.

Anies menambahkan, Ditjen baru ini nantinya akan mengurus semua guru, mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai SMA/SMK.

Pada 2005-2010, pemerintah sebenarnya pernah memiliki sebuah Ditjen tersendiri yang mengurus guru, bernama Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Kemudian Ditjen ini dibubarkan atas dasar peraturan pemerintah (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) pada 2010, sehingga sempat menimbulkan polemik luas.

Saat ditanyakan apakah Ditjen baru tersebut akan kembali dinamakan Ditjen PMPTK, Anies mengatakan namanya belum diputuskan secara final.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus PGRI pusat, Sulistiyo mengatakan, pembentukan Ditjen khusus untuk mengelola guru sejalan dengan usulan PGRI. Menurutnya, jika guru diurus di banyak tempat, maka persoalan menyangkut guru tak akan tuntas.

"Masalah pendataan guru saja ada model NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), ada Dapodik (Data Pokok Pendidikan, ada Padamu Negeri. Jadi setiap direktorat bikin masing-masing. Akhirnya data guru tidak pasti," kata Sulistiyo.

sumber : suarapembaruan.com

Related Posts