Dilansir dari jpnn.com proses pencairan TPG Non PNS di lingkungan Kemenag tersebut akan dimulai bulan April 2015. Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari,"
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi guru kemenag non PNS untuk mendapatkan tunjangan profesi itu.
- mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
- memenuhi beban mengajar 6 kali tatap muka bagi guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah.
- memenuhi beban mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala sekolah.
- untuk guru bimbingan konseling, harus melakukan pendampingan minimal kepada 150 siswa.
- guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya. Jika ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat profesi, yang diakui hanya salah satu saja.
Nur Syam menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan). Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Download peraturan menteri agama no 43 tahun 2014 di link ini