Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Gaji Honorer Tak Boleh Lebihi 20% Dana BOS

Nasib guru tidak tetap dan guru honorer terkatung-katung setelah ada aturan yang melarang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil. Regulasi itu juga melarang APBD membayar honor guru tidak tetap.

Padahal, peluang meningkatkan upah guru tidak tetap (GTT) agar layak kebutuhan hidup minimal hanyalah dengan mengangkat mereka menjadi pegawai negeri (PNS) atau ada bantuan dana dari APBN dan APBD untuk honor mereka. Alhasil, nasib tenaga honorer semakin memprihatinkan.

honorer
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan akan mengatur gaji standar untuk guru tidak tetap (GTT) dan guru honorer di Indonesia. Sebagaimana diberitakan banyak media massa pada akhir November lalu, Anies menuturkan sudah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk membicarakan hal tersebut.

Menurut dia, standar upah perlu dibuat khususnya untuk guru kontrak. ”Buruh saja ada upah minimumnya, masak guru enggak,” kata Anies, Selasa, 25 November 2014. Di daerah, kata dia, banyak guru kontrak yang hanya dibayar Rp300.000 per bulan.

Upah demikian tidak sebanding dengan pengorbanan mereka.
Ia menuturkan masih menyusun formula yang pas untuk menentukan nilai upah layak. Anies berharap guru honorer dapat hidup layak.

Banyak GTT dan guru honorer berharap mendapat penghargaan atas kinerja mereka dengan diangkat menjadi guru berstatus PNS. Namun, harapan mereka terbentur Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

PP tersebut beberapa kali direvisi, seperti pada PP No. 43/2007 dan PP No. 56/2012. Pasal 8 tersebut berbunyi: sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.”

Berdasar PP tersebut dan PP yang merevisinya, penegasan larangan mengangkat tenaga honorer masih tetap diberlakukan. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 814.1/169/SJ pada 10 Januari 2013.

Konsekuensinya, pemerintah tidak akan mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ketentuan ini yang menjadi hambatan pengangkatan GTT atau guru honorer menjadi PNS.

solopos

Related Posts