Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Urutan/ Perangkingan Prioritas Calon Peserta Sergur 2015

Sumber data calon peserta sergur diambil Data Aplikasi Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG-PPGJ). Dimana data tersebut diambil dari website padamu negeri, khususnya bagi mereka, guru yang telah berbintang 4. Dari sekian  ribu data guru tersebut tentu saja masih ada yang belum masuk, mengingat data AP2SG tersebut diambil per 3 Desember 2014.

Jika Anda Guru merasa berhak mengikuti Sergur 2015, namun masih ragu nama tercantum atau tidak, sebaiknya segera berkoordinasi dengan disdik kab/kota Anda. Dari sekian ribu data guru yang ada, akan diverifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota, LPMP, dan LPTK penyelenggara apakah sesuai dengan berkas yang dikirimkan ke Dinas Pendidikan. Kemudian dari data yang layak dan sudah diverifikasi tersebut, tidak semua bisa mengikuti Sergur 2015, mengingat kuota yang terbatas.

Berikut perangkingan calon peserta peserta sertifikasi guru tahun 2015. Prioritas dan syarat yang diutamakan menjadi peserta sergur 2015

Nah, bagaimana sistem perangkingan / urutan prioritas calon peserta sergur 2015, lihat pada poin-poin di bawah ini:

  1. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus PLPG
  2. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  3. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  4. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006.
  6. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
Sebagai contoh Anda guru yang tidak lulus sergur 2013 atau 2014 atau keduanya, maka secara otomatis akan menjadi peserta sergur 2015 tanpa syarat UKG/UKA atau melalui poin-poin berikutnya.

Pada poin 5 jika Anda guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006 kemungkinan besar bisa mengikuti (tanpa UKG), kesempatan ini lebih besar dibanding mereka yang diangkat setelah 1 Januari 2006 dimana perangkingan berdasarkan dari nilai Uji Kompetensi Guru / UKA Sergur 2015. Tentu saja "rebutan" sisa kuota peserta Sergur 2015 akan terjadi di poin 6 ini, apalagi peserta dari sini lebih banyak dibanding mereka yang gagal pada sertifikasi sebelumnya, sertifikasi kedua, maupun guru yang diangkat sebelum januari 2006.

Demikian urutan prioritas calon peserta sergur 2015.

Baca juga
Jadwal UKA/UKG 2015
Cek Calon Peserta UKG dan Tempat UKG 2015

Related Posts