Dalam beberapa tahun ke depan seluruh PNS baik daerah maupun instansi pusat wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya. Ini menyusul telah diterbitkannya edaran Menpan no 1 tahun 2015 dari Kemen PAN-RB tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Hal ini disampaikan Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB dalam acara 100 Hari Penilaian Kerja Kemen PAN-RB di kantornya, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.
Menpan RB Yuddy Chrisnandi |
Di lansir dari metrotvnews.com soal mekanisme pelaporan, nantinya setiap PNS akan melaporkan harta kekayaannya kepada internal inspektorat masing-masing instansi. Laporan itu lalu dilanjutlan ke KPK.
Untuk memudahkan, laporan dibuat dalam format sederhana, hanya 2 halaman.
Sedangkan untuk PNS daerah teknis pelaporan ke KPK, Yuddi mengatakan akan dibuatkan format online nya. Surat edaran selengkapnya bisa diunduh di link ini