Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Mau Cair, Guru Wajib di PKG


 Kebijakan baru telah dibuat oleh pihak P2TK Dikdas Pusat terkait proses proses penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan Guru dan Pengawas tahun 2015 semester 1. Ya Guru wajib di PKG (Penilaian Kinerja Guru). PKG di sini tentu berbeda dengan di aplikasi padamu negeri, namun pada dasarnya poin-poin yang dinilai sama (permendiknas no 35 tahun 2010). Sebagaimana kita tahu PKG wajib dilakukan setahun 2 kali, oleh Kepala Sekolah yang hasil penilaiannya diserahkan ke pengawas sekolah.

Kewajiban PKG guru jika tunjangan profesi pendidik, fungsional dan tunjangan khsus mau cair, termasuk tunjangan pengawas. Input hasil nilai PKG oleh Pengawas di modul P2TK Dikdas
PKG

Bagaimana mekanisme input hasil penilaian PKG ini nantinya? Dalam pengumuman yang telah disampaikan pihak P2TK Dikdas, bahwa penginputan hasil penilaian PKG dilakukan oleh pengawas sekolah. Adapun modul penilaian nanti akan dilaunching oleh pihak P2TK Dikdas.

Berikut poin-poin yang dapat saya cuplikkan dari status FB Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud)

    Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :

  • Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  • Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  • PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  • Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  • Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
    
Tambahan dari Beliau tentang Kewajiban PKG :

  1. Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. Namun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya hasil penilaian akhirnya saja.
  2. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
  3. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
  4. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
 Apakah jika hasil penilaian PKG belum diinput SKTP tidak terbit? Bisa jadi, termasuk tunjangan profesi pengawas nya juga.
Nah Bapak Ibu mulai sekarang persiapkan diri untuk PKG ya, kalo mau contoh format angket penilaian PKG bisa di buka di link inI. Baca juga mekanisme PKG Guru

Related Posts