Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PGRI Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru

PGRI Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru
Rencana Uji kompetensi guru yang digadang gadang akan dilaksanakan Nopember 2015 nanti secara tegas ditolak oleh Induk Semang organisasi Guru Indonesia, PGRI

Ketua Umum PGRI dengan tegas  menolak rencana uji kompetensi guru yang diselenggarakan Kemdikbud, jika hasilnya nanti di­per­gunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

“Boleh uji kompetensi guru, asalkan untuk pemetaan saja,” kata Sulistiyo disela pertemuan Forum Pimpinan Penyelenggara dan Pim­pinan PGRI, di Jakarta,

PGRI Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru

Sulistiyo menjelaskan, proses seleksi perolehan tunjangan profesi sebelumnya membutuhkan sejumlah persyaratan panjang yang harus dipenuhi guru. Semua upaya itu seketika akan hilang, ketika guru ternyata tidak lulus dalam uji kompetensi.

“Kesejahteraan guru dipertaruhkan hanya pada satu kali ujian tulis bernama uji kompetensi. Padahal, syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sudah dipenuhi,” ucap Sulistiyo.

Ia berharap UKG yang akan digelar Kemendikbud dalam waktu dekat tak mempeng­a­ruhi kesejahteraan guru. Hasil­nya hanya dipergunakan pemerintah untuk pemetaan kualitas guru.

“Lewat pemetaan itu, guru-guru yang tidak memiliki kemampuan ter­tentu harus diberi pelatihan. Bu­kannya malah dipotong tunjangan profesinya. Itu tidak adil,” ucapnya.

Sulistiyo mengakui bukan perkara mudah bagi para guru, terutama mereka yang sudah meng­ajar selama puluhan tahun untuk ikut ujian. Apalagi ujian tersebut ti­dak mencakup hal-hal yang dipelajarinya di sekolah.

“Jika hanya mengandalkan pada uji kompetensi, saya khawatir yang banyak lolos adalah guru-guru mu­da karena mereka biasa mengha­dapi model tes semacam itu. Lalu ba­gaimana dengan para guru di daerah, bagaimana mereka bisa mengerjakan ujian semacam itu jika sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh model-model pelatihan,” ucapnya menegaskan.

Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi dengan dampak pemotongan tunjangan profesi, pihaknya akan me­lakukan protes keras. Karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.
https://www.facebook.com/groups/262035407288943/permalink/521299504695864/

Related Posts