Setidaknya terdapat beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru :
- pertama, guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d, yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV, tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan;
- kedua, Guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan jabatannya;
- ketiga, Guru yang memiliki pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum berpendidikan S1/D-IV, disesuaikan jabatannya.
Tiga landasan hukum untuk melaksanakan penyesuaian jabatan fungsional guru yaitu :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparataur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jababatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikan pangkat. Selain itu terdapat pengurangan jabatan fungsional guru, dimana aturan sebelumnya membagi guru ke dalam 13 jenjang jabatan, sementara aturan yang baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan.
Empat jenjang jabatan itu adalah ;
Guru Pertama (golongan III/a dan III/b),
Guru Muda (golongan III/c dan III/d),
Guru Madya (golongan IV/a, IV/b dan IV/c) dan
Guru Utama (golongan IV/d dan IV/e).
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 adalah bahwa usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Dan apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuian jabatan fungsional guru secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Sehingga bagi guru yang akan naik pangkat untuk periode April 2013, berkas yang wajib disertakan adalah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Begitu seterusnya, sehingga terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013, pangkat terendah guru adalah golongan III/a pangkat Penata Muda. Konsekuensinya, syarat untuk menduduki jabatan guru adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV.
disadur dari situs resmi BKD Pemprov Yogyakarta
Maka dalam pengisian RIWAYAT JABATAN, misal :
1. Guru Madya (gol 3A) tahun 2000
2. Guru Madya Tk. I (gol 3b) tahun 2002
3. Guru Dewasa (gol 3c) tahun 2004
4. Guru Dewasa Tk. I (gol 3d) tahun 2006
5. Guru Pembina (gol 4/a) tahun 2008
==> biasanya sudah merasa pangkat mentok
SESUAI PERMENDIKNAS 38/2010 disesuaikan jabatan Guru Pembina itu menjadi Guru Madya, usulan PAK-nya juga dinilai dari PAK terakhir (tahun 2008 sampai dengan tahun 2012), sehingga RIWAYAT JABATAN ditambah 1 poin, yaitu :
6. Guru Madya (gol 4/a) tahun 2013 ====> ini sesuai SK Inpassing
Jadi bukan mengubah nama jabatannya dari awal, SK Inpassing itu riwayat tambahan.
Semoga membantu ...
Tulisan dari Ariseta Anruda Pophi, BKD Batang, Jawa Tengah