Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Siaran Pers Mendikbud Perihal Biaya Sergur Rancu dan Membingungkan Guru

Kemaren 11 April Mendikbud lewat situs kemdikbud.go.id menerbitkan siaran pers mengenai biaya sertifikasi guru tahun 2016 ini. Namun isinya masih membingungkan banyak guru. Isi siaran pers pernyataan Mendikbud ini bisa kita baca seperti di bawah ini:

Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Jakarta (11 April 2016) --- Pemerintah melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
 

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pada paragraf pertama dan kedua  jelas memang sergur pola PLPG tetap dibiayai oleh pemerintah, namun tidak disebutkan secara jelas mengenai SG-PPG.

Kemudian paragraf ketiga disebutkan

Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Artinya semua guru yang memenuhi syarat BISA IKUT PLPG,  Kemudian guru juga bebas memilih mau memakai pola sergur yang mana, PPGJ atau PLPG. Antara paragraf 1 dengan 2 dan 3 bertentangan. *Atau admin blog ini yang gak mudeng yaa...? hehehe

Hal ini juga bertentangan dengan JUKNIS Sergur 2016 yang ada di aplikasi AP2SG dan yang telah disosialiasikan kepada guru guru.

Oke dah kita tunggu saja, bagaimana kelanjutan polemik besarnya biaya sergur 2016 ini. Semoga ada Kejelasan mengenai biaya sergur PPGJ yang katanya berbiaya 15 juta rupiah tersebut, Tentunya harapan rekan guru, semua pola sergur dibebaskan dari biaya yang menyulitkan guru tersebut.

Siaran pers lengkap bisa dibuka di link ini

Related Posts