Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Anggaran Kemdikbud dipotong 6,5 Triliun Untuk Penghematan


Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Salah satu Anggaran Kementerian yang disunat adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebesar sebesar Rp 6,523 triliun dari total Rp 49,232 triliun. Dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tersebut Kementerian Ristek danDikti juga terkena imbas efisiensi anggaran tersebut.

Selain itu dalam pemotongan itu juga terdapat Rp 10,908 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp 1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.
penghematan anggaran

Dari total Rp 50,016 triliun itu, sebesar Rp 20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp 29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. Kemnetrian / Lembaga lain yang anggarannya juga mendapat potongan besar adalah: 1. Kementerian Pertanian dari Rp 31,507 triliun dipotong Rp 3,923 triliun; 2. Kementerian Perhubungan dari Rp 48,465 triliun dipotong Rp 3,750 triliun; 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Rp 13,801 triliun dipotong Rp 2,890 triliun; 4. Kementerian PertahaTeknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) sebesar Rp 1,953 triliun; 2. Kementerian Sosial Rp 1,582 triliun; 3. Polri Rp 1,560 triliun; 4.  Kementerian Keuangan Rp 1,467 triliun; 5. Kementerian Agama Rp 1,399 triliun; dan 5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 1,385 triliun Dalam lampiran Instruksi Presiden (Innan dari Rp 99,462 triliun dipotong Rp 2,857 triliun.

Dalam Inpres itu ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya, serta pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

Related Posts