Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

7 Dokumen Yang Dikumpul Peserta PPGJ

Pada post sebelumnya telah kami bagikan informasi sergur terkait kriteria atau prioritas penetapan peserta PPGJ tahun 2018. Berikut ini akan kami share beberapa dokumen yang harus disiapkan peserta PPGJ tentunya nanti akan dikumpul oleh peserta untuk melengkapi persyaratan umum sebelumnya.

1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi,atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
◦ Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
◦ Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;





3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
◦ Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
◦ Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

7 Dokumen Yang Dikumpul Peserta PPGJ
7 macam Yang Dikumpul Peserta PPGJ

Dokumen-dokumen diatas tentunya dikumpul bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan peserta serta masuk dalam kategori prioritas peserta PPGJ.

Related Posts