Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Penerbitan NUPTK Baru 2014

Dilansir dari notes facebook dari fans page padamu negeri berikut disampaikan perihal penerbitan NUPTK baru tahun 2014.

Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru. Bisa diunduh di http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/Surat_Kepala_Badan_Tentang_Pemberian_NUPTK_2013.pdf


Berdasarkan surat edaran tersebut diberlakukan syarat penerbitan NUPTK baru melalui sistem PADAMU NEGERI, sebagai berikut:


Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.


Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Bertugas sebagai GURU, KEPALA SEKOLAH, dan PENGAWAS pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  3. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
  4. Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  5. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
syarat pengajuan dan memperoleh nuptk baru 2014, penerbitan nuptk baru lewat padamu negeri


Jika PTK memenuhi syarat sebagai GURU, KEPSEK dan PENGAWAS dan belum memliki NUPTK maka pada akun login PTK masing-masing akan dimunculkan menu "Ajuan NUPTK Baru", silakan dilengkapi sesuai panduan pada aplikasi Padamu Negeri. Pelajari dan ikuti prosesnya sesuai alur di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-10

Sesuai alur proses http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-11 bahwa yang berwenang menerbitkan NUPTK baru adalah LPMP setempat. Waktu proses penerbitan NUPTK baru tergantung dari proses kiriman berkas dokumen ajuan dari Admin Dinas ke LPMP, Antrian di LPMP dan alokasi waktu proses dari LPMP masing-masing.

Syarat Pengajuan NUPTK 2014

SYARAT PENGAJUAN NUPTK

1. BAGI YANG SUDAH PUNYA PEGID DAN BELUM SAMA SEKALI MENYAMPAIKAN
BERKAS PENGAJUAN
2. BAGI YANG BELUM PUNYA PEGID SAMA SEKALI

BERKAS YANG HARUS DI SAMPAIKAN
1. S12 Hasil Perbaikan Data ter UPDATE dari PTK, atau S13 yang sudah DI UPDTE oleh Kemenag
2. S06 Beserta Lampiran nya
  • a. SK GTY 5 Tahun Terkahir (di Legalisir basah)
  • b. SK Penugasan 4 Tahun Terakhir (di Legalisir basah)
  • c. Fotocopy Ijazah, Transkip, Akta (di Legalisir basah)
  • d. KK
  • e. Akte Yayasan
3. S07a Fakta Integritas Bermaterai 6000
4. S08 (bagi yang sudah punya)
5. Akte Yayasan

Para PTK yang mengajukan NUPTK baru dapat memonitor hasil ajuannya melalui akun login PTK masing-masing. Jika menginkan informasi lebih detil dapat kontak langsung ke LPMP setempat dengan membawa bukti cetak surat S09 yang diterima saat proses persetujuan surat ajuan NUPTK baru (S06) ke Admin Dinas. Buka juga kegiatan dipadamu negeri 2014 untuk PTK

Info Terbaru Padamu Negeri

INFO AJUAN NUPTK BARU 2014

Kepada Pengguna Yth.

Untuk saat ini ajuan NUPTK baru (S06) di Padamu Negeri dapat diproses bagi Pendidik yang berstatus PNS/CPNS.

Adapun bagi yang Non PNS dijadwalkan akan dibuka lagi dalam bulan September 2014 menunggu aturan dan persyaratan terbaru kebijakan dari BPSDMPK PMP Kemdikbud yang masih dalam proses final saat ini.

Pastikan telah Cetak Kartu Identitas PTK dan segera update data portofolio Anda hingga Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/205 saat ini. Sistem Padamu Negeri akan memproses seleksi secara otomatis berdasarkan data portofolio individu untuk diberi hak akses modul ajuan NUPTK baru periode 2014 di login PTK masing-masing.

Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Pengajuan NUPTK bagi non PNS sudah dibuka buka di Link Ini

Related Posts