Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

TK JIS Ditutup


Dilansir dari Fanpage Kemdikbud bahwa Taman Kanak-Kanak JIS Dinyatakan Ditutup

Jakarta, Kemdikbud - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil sikap terhadap permasalahan yang terjadi di Jakarta International School (JIS), bahwa Taman Kanak-Kanak (TK) JIS dinyatakan di tutup, dan tidak boleh menyelenggarakan pendidikan TK. Penutupan tersebut sifatnya final dan mengikat.

“Tidak serta merta sekolahnya dibubarkan, karena tidak mungkin peserta didik yang masih belajar tidak mendapatkan layanan pendidikan. Itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen PAUDNI bahwa JIS ditutup, dan diberikan kesempatan untuk melanjutkan sampai dengan akhir tahun pelajaran 2013/2014,” ungkap Mendikbud, saat memberikan penjelasan kepada media dikantor Kemdikbud, Senin (21/04/2014).

kabar Taman kanak kanak jakarta internasional school, TK JIS resmi dihentikan operasionalnya dilarang menerima murid tahun 2015
Muhammad Nuh

Mendikbud menjelaskan, peserta yang saat ini masih belajar, diperkenankan melanjutkan proses belajar sampai dengan akhir tahun 2013/2014. Pada tahun pelajaran baru 2014/2015, kata dia, tidak boleh menerima siswa baru. “Karena JIS belum memiliki izin, maka ya harus ditutup. Kita juga akan mengevaluasi ke seluruh sekolah-sekolah internasional apakah sudah memiliki izin atau belum, serta menghimbau bagi sekolah-sekolah internasional untuk mengikuti, dan memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.

Mendikbud berpesan, JIS dalam menyelesaikan tugas tahun pelajaran 2013/2014, dapat menjamin keselamatan dari peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan. Kepala sekolah, kata dia, harus benar-benar peduli terhadap seluruh aspek yang ada di satuan pendidikan. Dapat bekerja sama dengan para orang tua yang biasa disebut komite sekolah, untuk mengetahui perkembangan dinamika yang ada di sekolah. Yayasan yang menaungi, Mendikbud mengharapkan, untuk ikut memantau pelaksanaan pendidikan yang ada disatuan pendidikan tersebut. 

Semenjak berdiri lima tahun lalu, TK JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum yang ditetapkan Kemdikbud. Antara lain sebanyak 51 persen pendidik harus berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI), dan 20 persen peserta didik harus berasal dari WNI. Terakhir, JIS pun mengajarkan empat mata pelajaran (mapel) wajib dalam kurikulum, yaitu mapel Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama, dan Sejarah.

Namun, sekolah ini masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 1975, yaitu antara Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Keuangan. Sedangkan, Kemdikbud sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengatur bentuk pengelolaan satuan pendidikan yang terdiri atas, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, penyelenggaaan pendidikan oleh perwakilan negara asing dan kerjasama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia.

“Mereka pun mengira kalau TK itu sama dengan pendidikan dasar (atau SD), jadi ijin sama dengan SD,” ujar Lydia. Sehingga, tim akan memberikan waktu bagi mereka untuk memenuhi keseluruhan persyaratan TK.

Related Posts