Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kebijakan Pengadaan Formasi ASN Tahun 2014

Sebagai tindak lanjut surat Menteri PAN-RB kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Daerah Nomor :B-2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014
perihal tambahan alokasi formasi ASN, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Pelaksanaan seleksi formasi ASN tahun 2014 wajib menggunakan Sistem ComputerAssisted Test (CAT);
  2. Terkait dengan angka 1, kami menyarankan Kepala BKD Pemerintah Kabupaten dan Kota mulai berkoordinasi dengan KANREG BKN atau LPMP Kemendikbud yang ada di Provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CPNS di Pemerintah Kabupaten dan Kota;
  3. Pendaftaran seleksi formasi ASN tahun 2014 harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki BKN (sscn.bkn.go.id). 
  4. Dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran seleksi formasi ASN tahun 2014 secara online (terintegrasi), harap Saudara segera mengirimkan persyaratan pendaftaran CPNS secara detail di instansi Saudara untuk selanjutnya akan dipublikasikan melalui website portal pendaftaran seleksi formasi ASN secara Nasional (http://panselnas.menpan.go.id). Persyaratan pendaftaran tersebut harap disampaikan segera ke alamat email : evalap.sdmaparatur@menpan.go.id atau evalap.sdmaparatur@gmail.com dalam bentuk soft copy dengan format word.
Demikian isi surat  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sekretaris Kementerian PAN-RB, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah  yang isinya terkait masalah kebijakan pengadaan formasi ASN tahun 2014

Related Posts