Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Guru Wajib Tes Kejiwaan

tes kejiwaan guru
image by republika.co.id
Disahkannya Undang Undang Kesehatan Jiwa, menuntut bagi siapapun mereka yang bekerja yang berhubungan langsung dengan publik untuk menjalani tes kejiwaaan, tak terkecuali buat kita yang bekerja di lingkungan instansi pendidikan, guru. Dilansir dari situs jpnn.co Anggota Komisi IX DPR RI, Wirianingsih mengatakan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh DPR maka siapa saja nantinya yang akan bekerja berkaitan langsung dengan publik harus menjalani uji kejiwaan.

"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur tentang pentingnya orang yang bekerja berkaitan langsung dengan publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen," kata Wirianingsih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/7).

Uji kejiwaan tersebut lanjut politisi PKS itu, akan diberlakukan secara periodik terhadap kemampuan mengingat, berintegrasi dan sosialisasi.

"Artinya, sebelum ditugaskan dan selama bertugas selalu dikontrol kesehatan kejiwaannya," ujar Wirianingsih.

Selain itu menurut Wirianingsih, pemerintah kabupaten dan kota wajib memberi pelayanan kesehatan kejiwaan setelah UU tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan fasilitas kesehatan jiwa, minimal lima tahun setelah UU ini diumumkan.

Terakhir dia katakan melihat postur APBN-P 2014 memang sulit untuk memenuhi amanat UU Kesehatan Kejiwaan tersebut.

"Menurut UU Keuangan Negara, budget sektor kesehatan itu minimal lima persen dari APBN agar bisa tercover masalah kesehatan kejiwaan ini. Faktanya kan tidak lebih dari dua setengah persen," ungkap

Related Posts