Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

25 SD di Jakarta akan digabung jadi 12

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan menggabungkan beberapa sekolah dasar yang jumlah siswanya kurang dari batas minimal terkait efisiensi biaya dan sumber daya manusia.

"Proses sudah berjalan, tinggal menunggu Surat Keterangan Gubernur. Bisa jadi sebelum 2015, proses belajar dan mengajar sudah benar-benar efektif di sekolah yang diputuskan di-'regrouping' (digabung)," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat  Sujadiyono di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Ia mengatakan sebanyak 25 SD telah menjalani proses regruping sehingga nantinya hanya terdiri dari 12 sekolah.
     
"Malahan target Pemkot pada 2018 hanya ada 70 sekolah dari 180 sekolah di Jakarta Pusat," kata dia.
     
Ia menerangkan, sejumlah sekolah terdata tidak mencapai batasan minimal siswa dalam satu kelas yakni 32 orang.
     
"Jelas ini suatu pemborosan untuk suatu sekolah yang berada dalam satu kompleks, berdasarkan survei ada sekolah yang berdekatan terdata siswa kelas satunya masing-masing tidak mencapai 15 orang," ujar dia.
     
Menurutnya, efisiensi akan terlihat jelas pada penggunaan tenaga kerja karena akan terjadi pengurangan SDM cukup banyak sehingga turut mengatasi permasalahan kekurangan guru di Jakarta.
    
"Untuk kepala sekolah jangan takut tergusur karena kepala sekolah yang pensiun tidak akan diganti dengan yang baru. Akan diterapkan status pejabat sementara yang langsung membawahi dua sekolah sekaligus," ujar dia.

Related Posts