Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Calistung Tidak Boleh Diajarkan di PAUD

Kepala BKKBN: Calistung Tidak Boleh Diajarkan di PAUD

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Fasli Jalal, mengingatkan kepada para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk tidak memaksa murid-muridnya belajar membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Karena saat periode tumbuh kembang, anak-anak sebetulnya belum membutuhkan pembelajaran tersebut.

"Bila calistung merupakan hasil akhir dari sebuah proses pembelajaran yang menyenangkan dan berbasis pada anak-anak, itu sah-sah saja. Tapi bila anak-anak dicekoki dengan keharusan membaca, menulis dan berhitung, itu yang tidak boleh," tegasnya di kantor BKKBN di Jakarta, Rabu (6/8).


Namun dikatakan Fasli Jalal, mengajarkan anak-anak berhitung masih diperbolehkan, asalkan disampaikan dengan cara yang menyenangkan dan disukai anak. Misalnya dengan menjejer beberapa gambar hewan peliharaan sambil menyebutkan jumlahnya, atau mengenalkan warna-warna dasar.

"Daripada sekadar kemampuan calistung, yang terpenting sebetulnya adalah kemampuan dia bersosialisasi, berinteraksi, dan menjadi semakin mandiri," imbuhnya.

Kritik terhadap sistem pembelajaran PAUD di beberapa tempat juga pernah disampaikan Ketua UKK Tumbuh Kembang - Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Eddy Fadlyana. Menurut dia, PAUD itu sangat identik dengan stimulasi, dan stimulasi itu identik dengan bermain. Sehingga apa pun kegiatan yang dilakukan dalam PAUD, kontennya haruslah bermain.

"Pembelajaran yang diberikan di PAUD seharusnya hanya sebatas menanamkan nilai dasar, konsep dasar dan ketrampilan dasar untuk mempersiapkan anak-anak masuk taman kanak-kanak," kata dia.

Related Posts