Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jumlah Siswa Topik PANAS Terbaru Dapodikdas

Dapodik dan tetek bengeknya selalu saja menimbulkan pro kontra, permasalahan selalu saja muncul. Saat aplikasi sudah bagus, sinkronisasi dan pengiriman data lancar. Muncul lagi permasalahan terkait tunjangan. 3 hari terakhir muncul kabar panas, rombel dimana siswanya yang kurang dari 10 orang, PTK yang mengampu dan mengajar di kelas tersebut JJM nya tidak linier/siswa kurang mencukupi.

Memang masalah rasio siswa khususnya SD yang 20:1 (minimal 20 siswa/rombel) tidak terlalu menimbulkan gejolak. Namun yang menimbulkan gejolak di kalangan guru dan operator adalah terkait jumlah siswa yang kurang dari 10 walaupun kelasnya tidak paralel. Artinya misalnya kelas 1 hanya 9 orang, maka guru bersertifikat pendidik maupun yang berhak mendapatkan aneka tunjangan yang mengajar di kelas tersebut terancam tidak mendapatkannya.

permasalahan baru dapodik terkait jumlah minimal siswa dalam 1 rombel. kepmen no 60 tahun 2014 sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi digantikan Permendikbud no 36 thn 2014

permendikbud no 36 tahun 2014

Menjadi perdebatan serius tatkala salah seorang admin tunjangan pusat, bersikeras menggunakan LAMPIRAN Kepmendiknas no 60 tahun 2002 sebagai acuannya sedangkan sudah jelas Kepmen tersebut sudah tidak berlaku lagi karena digantikan oleh Permendikbud no 36 tahun 2014. Permendikbud no 36 tahun 2014 bisa di unduh di link ini

pernyataan salah seorang admin tunjangan pusat
Coba dibaca lagi status saya dengan teliti .. dan kembali baca peraturan perundang2an nya lalu bagaimana cara membaca peraturan perundang2annya .. pada permendikbud 36 tahun 2014 tdk menyatakan sama sekali jumlah minimal murid dalam pendirian sekolah .. jd akan kembali merunut pada peraturan yg pernah ada ..


nah bagaimana, apakah sah lampiran kepmen yang sudah tidak berlaku dipakai kembali.
DAAAAN   Kepmen 60 tahun 2002 menyatakan perihal syarat pendirian sekolah minimal 10 siswa, bukan minimal 10 siswa dalam 1 rombel.
Akhir kata...
Boleh berprestasi, menyelamatkan uang negara namun jangan kau korbankan anak bangsa yang mau mengabdi di daerah pedalaman yang siswanya dalam 1 kelas kurang dari 10. hehehe pisss

Update
Pihak P2TKDikdas akhirnya tidak jadi menggunakan patokan rasio 1:10 berikut isi pengumumannya:

Sekilas info agar tidak cemas, akan ada kebijakan dispensasi / keringanan untuk siswa yang kurang dari 10 dalam 1 rombel yang tidak paralel akan tetap di validkan.
Untuk Tunjangan Profesi, sebagai persiapan awal untuk implementasi tahun depan.
Lebih bijak juga agar Kepala Sekolah “TIDAK TERPANCING MEMAINKAN DATA MEMBUAT SISWA-SISWA BAYANGAN / PALSU”. Impact nya akan panjang terhadap pemalsuan data.
info lebih lajut akan di sampaikan oleh rekan p2tk dikdas


Related Posts