Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kelas Akselerasi Diganti Pendalaman Minat

Di masa pemberlakuan Kurikulum 2013, eksistensi kelas akselerasi tinggal kenangan saja. Di jenjang pendididkan menengah, SMA dan SMK, diganti pemerintah dengan membuat kelas pendalaman minat. Lama studinya sama seperti kelas peminatan reguler yakni 3 tahun.

Hal ini dikatakan Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, "pertimbangan penghapusan kelas akselerasi itu dilandasi dari beberapa hasil kajian. Diantaranya adalah membuat anak atau siswa yang belajarnya terpaksa dimampatkan. Kemudian selama ini penjaringan siswa yang masuk di kelas akselerasi tidak beradasarkan IQ tetapi dengan nilai", katanya
"Belum tentu anak yang nilainya tinggi, IQ-nya bagus. Nilai bagus itu bisa jadi karena siswanya rajin," jelas Musliar di Jakarta kemarin. Padahal untuk bisa mengikuti pembelajaran yang masanya dimampatkan itu, dibutuhkan kualitas IQ yang tinggi.
 
penggantian kelas akselerasi dengan pendalaman minat untuk SMA dan SMK
kelas akselerasi diganti
Musliar juga menjelaskan, pemampatan lama studi itu membuat siswa tidak memiliki waktu untuk membangun kepribadian. Para siswa juga disibukkan dengan belajar dan kurang aktifitas bergaul dengan siswa lainnya. "Di negara-negara maju tidak ada kelas akselerasi atau kelas khusus. Kalaupun ada, untuk anak-anak dengan IQ diatas 160. Itupun kecil sekali jumlah siswanya," urai mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu. Berbeda sekali dengan di Indonesia. Dimana kelas akselerasinya banyak sekali, sampai beberapa rombongan belajar.

Sebagai pengganti keberadaan kelas akselerasi itu, Kemendikbud membuat kelas pendalaman minat. Regulasinya diatur dalam Permendikbud 64/2014. Meskipun menggantikan posisi kelas akselerasi, Musliar menegaskan lama studi siswanya tetap tiga tahun. "Tidak dimampatkan menjadi 2 tahun seperti kelas akselerasi selama ini," tutur dia.

Regulasinya seperti, siswa yang masuk kelas pendalaman minat harus memiliki indeks prestasi paling rendah 3,66. Syarat berikutnya adalah memiliki kecerdasan istimewa, dengan dibuktikan tes IQ dengan skor paling rendah 130.
 
Dalam menyelenggarakan kelas pendalaman minat, sekolah harus menggandeng kerjasama dengan perguruan tinggi. Kerjasama dengan perguruan tinggi itu didasari atas kesesuaian bidang keilmuan. Misalnya pendalaman minat kelompok matematika dan IPA, IPS, bahasa dan budaya, atau keagamaan.

Kewajiban perguruan tinggi adalah menyediakan sumber daya pendidik yang digunakan sebagai pengajar siswa. Skema ini berbeda dengan sistem sekolah akselerasi selama ini.

Dimana di dalam kelas akselerasi, gurunya tetap pendidik reguler yang ada di sekolah masing-masing. Kerjasama antara sekolah dengan perguruan tinggi ini harus tertuang dalam sebuah nota kesepahaman.
 

Related Posts