Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Program GURU BANTU akan dihentikan

Permendikbud nomor 141 tahun 2014 tentang penghentian kerjasama guru bantu.
Program guru bantu yang telah dimulai sejak tahun 2003 dan 2004 resmi akan dihentikan. Segala bentuk kerjasama termasuk penggajian akan distop. Hal ini mengingat banyak dari guru yang ada telah diangkat menjadi CPNS dan berpindah ke satuan pendidikan lain dimana guru bantu tersebut diangkat oleh pemerintah.

permendikbud nomor 141 tahun 2014 tentang penghentian kerjasama guru bantu. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2015 berlaku secara nasional.
Anies Baswedan
Penghentian kerjasama program guru bantu ini tertuang dalam permendikbud nomor 141 tahun 2014 tentang penghentian kerjasama guru bantu. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2015 berlaku secara nasional.

Adapun mereka guru bantu yang belum terangkat Pemda atau masayarakat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah atau masyarakatpenyelenggara pendidikan dapat mengoptimalkan peran guru bantu.
  2. Berdasarkan analisis kebutuhan, optimalisasi peran guru bantusebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengangkatan gurubantu sebagai calon pegawai negeri sipil atau sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Pelaksanaan optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud padaayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atauanggaran yayasan penyelenggara pendidikan.
Silakan unduh di link ini permendikbud tentang penghentian guru bantu

Related Posts