Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Akhir 2015, Guru Wajib S1


tahun 2016 seluruh guru wajib berijazah Sarjana S1, tunjangan profesi akan dihapus jika guru belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1
Hamid Muhammad
Jakarta (Dikdas): Terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), berdasarkan data yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), persoalan guru masih menjadi masalah menonjol.

Persoalan pertama terkait jumlah guru. Secara nasional, jumlah guru SD dan SMP sudah mencukupi, kendati sejumlah daerah merasa kekurangan guru. Namun, dari 1,6 juta guru SD, sekitar 512 ribu adalah guru honorer yang tidak diketahui kualifikasinya lantaran mereka diangkat oleh sekolah. Sementara dari 600 ribu guru SMP, 152 ribu berstatus guru honorer.

“Masalah ketersediaan guru menjadi sangat penting. Kita sudah tahu, dalam beberapa kali pertemuan, ada guru berlebih di satu tempat dan ada yang kurang di tempat lain,” ujar Hamid Muhammad, Direktur jenderal Pendidikan Dasar, pada konferensi pers yang digelar di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014.

Kualifikasi guru jadi persoalan berikutnya. Hingga Desember 2014, baru 62% dari jumlah guru SD yang berkualifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan guru SMP sudah mencapai sekitar 90%. “Ini harus dipenuhi pada akhir 2015 sesuai dengan perintah UU Guru dan Dosen,” tegas Hamid.

Persoalan ketiga yang masih menghantui, lanjut Hamid, adalah kompetensi guru. Walaupun berkualifikasi S-1, namun kompetensinya tak serta merta mengikuti kualifikasinya.*

Related Posts