Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ruang Pengaduan untuk Kurikulum 2013


Ruang Partisipasi Publik dan Pengaduan untuk Kurikulum 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan ruang partisipasi publik terkait Kurikulum 2013 (K13). Partisipasi publik dibuka melalui SMS khusus 1771 dan situs pengaduan www.kemdikbud.go.id bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Siaran pers Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud di Jakarta, Rabu (17/12/2014), menyatakan bahwa masyarakat dapat mengirim masukan, atau pengaduan dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor 1771 dengan mengetik KUR(spasi)peran#masukan, atau dengan mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan.kemdikbud.go.id yang tersedia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dalam penjelasan terkait ruang publik Kurikulum 2013 mengatakan pemerintah bertekad mengembangkan terus kurikulum dengan proses yang baik. Salah satu ciri proses pengambilan kebijakan yang baik adalah dengan pelibatan yang luas seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk para pihak di luar struktur pengambil kebijakan serta lembaga pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan ruang partisipasi publik terkait Kurikulum 2013 (K13). Partisipasi publik dibuka melalui SMS
Anies Baswedan
"Kurikulum adalah milik bersama. Pemerintah bertekad melibatkan publik secara lebih luas. Karena itu, kami memutuskan berusaha mendengar dengan lebih cermat, dan luas melalui media ini," ujar Anies.

Masyarakat juga dapat mengirimkan masukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang khusus disiapkan, yaitu 1771. Sebagai informasi, masyarakat akan dikenakan tarif normal untuk mengakses nomor khusus ini.

Mendikbud menjelaskan, keterangan peran dalam pesan singkat itu merupakan bentuk keterlibatan dalam pendidikan. Di antaranya orang tua, siswa, guru, kepala sekolah, dinas, atau masyarakat luas. Sehingga, contoh pesan singkat menjadi: "KUR ortu#Ada baiknya sosialisasi juga dilakukan pada kami para orang tua".

Pada media jaringan, masyarakat dapat mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan: kemdikbud.go.id. Melalui media ini, masyarakat dapat mengungkapkan masukan secara lebih terperinci. Tidak hanya itu, formulir ini pun memungkinkan isi masukan yang dikirimkan lebih panjang dari layanan pesan singkat.

Layanan SMS sementara ditangani oleh jaringan Telkomsel dan Indosat. Kemdikbud sedang mengusahakan operator lain agar juga terlibat. Adapun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 021-5725980, dan nomor faks 021-5725645.

sumber: kompas.com

Related Posts