Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Mengurus dan Mengganti STNK yang Hilang

Kejadian kehilangan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor bisa dialami siapapun bagi mereka yang memilikikendaraan bermotor, baik karena kebakaran, kecopetan, maupun hal lainnya. Berikut cara mengurus dan mengganti STNK yang hilang tersebut.

PROSES PEMBUATAN BARU STNK HILANG Cara Mengurus dan Mengganti STNK yang Hilang
STNK hilang

 PROSES PEMBUATAN BARU STNK HILANG

Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik kendaraan dikantor Samsat. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  8. Selesai.

Nah demikian yang saya dapatkan dari laman facebook Kepolisian Republik Indonesia. Hal terpenting jangan lupa fotokopi surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB Anda. 

Related Posts