Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemerintah Akan Hapus Kopertis

Pemerintah berencana akan menghapus kelembagaan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di Indonesia. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk menghilangkan dikotomi swasta dan negeri pada pendidikan tinggi.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir mengatakan hal tersebut dalam forum “Higher Education Stakeholder Dialogue” yang bertemakan Solusi Kebijakan Pendidikan Tinggi Untuk Tercapainya Daya Saing Bangsa Indonesia di Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang digelar Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia (Aptisi), di Jakarta, Kamis (8/1).
kopertis

"Nama Kopertis yang jumlahnya 13 dan mencakup 34 provinsi di seluruh Indonesia akan ditiadakan dan diganti dengan nama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT)," ujar Nasir.

Porsi pelayanan yang diberikan LLPT pun akan sedikit berubah dari Kopertis, yaitu dari yang tadinya hanya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga akan melayani Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pelayanan yang diberikan tidak hanya pembinaan dan pengawasan, melainkan juga mencakup pengembangan sumber daya manusia. LLPT pun dapat mengatur kenaikan pangkat dosen melalui sistem informasi yang baik.

Menurut Nasir, keberadaan LLPT diharapkan bisa memberikan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai persoalan di PTS dan melakukan perbaikan. Di antaranya, mengurangi kesenjangan informasi antara pemerintah dengan PTS yang selama ini menjadi tugas Kopertis. Pemerintah akan memperkuat sumber daya manusia di LLPT. DKI Jakarta akan menjadi percontohan untuk pengembangan LLPT ini.

Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid mengatakan akan mendukung rencana pemerintah tersebut. Paling tidak, kata dia, penghapusan Kopertis akan menghilangkan dikotomi PTS dan PTS, dan berada dalam payung hukum yang sama. Lagi pula, menurut Edy, keberadaan LLPT juga sudah diamanatkan dalam UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan peraturan ini, seharusnya sejak Agustus 2014 lalu Kopertis sudah berakhir. Jadi, pergantian Kopertis ke LLTP tidak ada kaitannya dengan komersialisasi PTS.

Related Posts