Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aplikasi ADK untuk Tunjangan PTK Dikmen


Satu lagi aplikasi yang diluncurkan oleh Dikmen yang berkaitan dengan masalah tunjangan di lingkungan SMA dan SMK. Aplikasi yang disebut ADK ini agak mirip dengan aplikasi BSD yang pernah diluncurkan P2TK dikdas dimana hasil akhir pengisian, Back Up nya harus dikumpul ke dinas kabupaten/kota. Hal ini Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdibud Pusat tanggal Januari 2015 nomor: 0635/D5.1/LL/2015 tentang Pendataan SMA dan SMK.
UNDUH APLIKASI ADK DIKMEN PANDUAN DAN PETUNJUK PENGISIAN DATA TUNJANGAN PTK / guru DIKMEN 2015 UNTUK PIHAK SEKOLAH. APLIKASI ADK UNTUK DIKMEN
aplikasi adk dikmen

Barangkali aplikasi ADK ini akibat kegagalan aplikasi dapodikmen (mirip kegagalan dapodikdas di tahun 2013 lalu) sehingga data dari sinkronisasi tidak bisa diambil sebagai acuan pengambilan data tunjangan guru di lingkungan Dikmen.

Untuk mendapatkan aplikasi ADK ini anda bisa menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota. Atau bisa mengunduh di link ini. panduan penggunaan aplikasi ADK dikmen Silakan klik di link ini.

UPDATE APLIKASI ADK Versi 1.2


Update aplikasi ADK per 15 April 2015 unduh dilink Ini

Penambahan fitur di versi 1.2 adalah:
1. menambahakah fitur ekuivalensi
2. mengurangi kesalahan dalam restore data
3. memperbaiki format tanggal, khususnya TMT GTT dalam tunjangan fungsional
4. menambah jumlah program keahlian untuk SMK yang lebih dari lima program keahlian

Cara Install
1) buka file DATA TUNJANGAN PTK DIKMEN 2015 (UPDATE VERSI 1.2).zip
2) dobel klik pd file yg ada dlm folder sehingga muncul seperti digambar
3) Silahkan klik Next, Next, Install


Catatan Penting:
Jenis Pendataan Tunjangan PTK Dikmen tersebut adalah :
    a. Tunjangan Profesi Pengawas PNSD
    b. Tunjangan Profesi PNSD
    c. Tunjangan Profesi Non PNS
    d. Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TFG)

Khusus untuk pengusulan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TFG) mohon melakukan pemberkasana rangkap 1 antara lain :
a. Ijasah Terakhir (legalisir)
b. SK GTT / GTY awal dan terakhir
c, SK Pembagian Jam Mengajar
c. Surat Penyataan Aktif mengajar 24 jam di ttd bersangkutan  dan mengetahui KS
d. Keaktifan NUPTK (S 08)
Keterangan  : Kuota TFG Tahun 2015 ditentukan oleh pusat.

Related Posts