Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Daftarkan Calon Bayi di BPJS Kesehatan

Mungkin sebagian dari kita baru tahu tantang masalah ini, yaitu mengenai kepesertaan BPJS bagi calon bayi. Ya calon bayi yang masih dalam perut ibu hamil. hehehe. Mengapa perlu? Hal ini penting mengingat, seandainya jika bayi yang baru dilahirkan pun didaftarkan di BPJS, maka keaktifannya tidak langsung aktif namun masih menunggu lagi selama 7 hari kerja. Selain itu biaya rumah sakit bayi yang baru lahir, tidak tercover, Karena yang menjadi peserta BPJS adalah si Ibu bayi. Karena itu calon bayi harus didaftarkan ke BPJS jika ingin saat lahir sudah menjadi anggota BPJS dan jika terjadi sesuatu, misalnya perawatan ekstra untuk si bayi maka akan ditanggung BPJS.

mendaftarkan calon bayi di BPJS


Sesuai dengan regulasi pada Surat Nomor 11255/VII/2124, ibu hamil atau anggota keluarga bisa mendaftarkan calon bayi dengan syarat:

1. Bayi dalam kandungan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

2. Adanya denyut jantung, dengan surat keterangan dokter

3. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter

4. Mencantumkan data sesuai dengan ideintitas ibu, contoh: Calon Bayi Nyonya..

5. NIK yang diisi adalah nomor KK orangtuanya

6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan

7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada saat USG

8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya

9. Perubahan identitas dilakukan paling lambat 3 bulan, maksudnya setelah

10. Dalam hal tidak dilakukan perubahan, maka tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif

11. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, Peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat

syarat mendaftarkan calon bayi di BPJS kesehatan, BPJS calon bayi
BPJS calon bayi

Demikian tadi beberapa kriteria persyaratan calon bayi yang akan didaftarkan ke BPJS kesehatan.

Related Posts