Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Edaran BPSDMPK PMP Terkait Kebijakan Baru Sergur 2015

Berdasarkan surat edaran kepala BPSDMPK PMP kepada kepala LPMP diseluruh Indonesia, kami dapat menyampaikan beberapa informasi-informasi penting terkait kebijakan baru sertifikasi guru tahun 2015, antara lain :

  1. Guru yang diangkat SEBELUM undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung PSPL, portofolio (PF) dan PLPG
  2. Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015
  3. Persetujuan A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015
  4. Cetak dokumen A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal  4 s.d 9 Mei 2015
  5. Pedoman penetapan peserta sertifikasi pola pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
  6. Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD)  diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan  mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan PPGJ dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
  7. Penetapan calon peserta PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan setelah perangkatnya selesai.

Demikian info mengenai kebijakan baru terkait sertifikasi guru 2015

Related Posts