Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

9 Agenda Desain Tata Kelola Guru Ditjen GTK

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Siapkan Desain Tata Kelola Guru

Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud saat ini telah memiliki struktur baru. Salah satu hal baru dari perubahan struktur tersebut adalah lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," Ujar Kemendikbud Anies Baswedan.
9 Agenda Desain Tata Kelola Guru Ditjen GTK
Sumarna Surapranata
Saat ini jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dipegang mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata. Pranata mengatakan, ada sembilan agenda yang akan dilakukannya dalam menjalankan tugas sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ke-9 agenda tersebut adalah Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK, Rekrutmen, Distribusi, Pembinaan Karir, Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan, dan Program Afirmasi.

Dirjen Guru dan Tendik juga sempat memaparkan dengan singkat mengenai desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru (RSG).

Terkait penyempurnaan data, ia juga telah memiliki rencana. Pranata akan melakukan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut antara lain penyempurnaan sistem informasi penetapan angka kredit (SIM-PAK), integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN dan dinas pendidikan, membuat MoU antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah daerah, serta membuat regulasi penggunaan data PTK.
Sumber: kemdikbud.go.id

Related Posts