Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

2016, Kemdikbud akan Menaikkan Tunjangan Fungsional Non PNS

Update berita
Tunjangan Fungsional diubah nama menjadi insentif guru non PNS
Pemerintah melalui Kemdikbud tahun 2016 nanti berencana menaikkan tunjangan fungsional untuk honorer atau Non PNS. Seperti diketahui selama ini nilai tunjangan fungsional cukup kecil yakni hanya sekitar Rp 300ribu perbulan, belum lagi dipotong pajak.

Hal ini diungkapkan Dirjen GTK Sumarna Surapranata. “Kuota tunjangan itu sangat kecil. Ini yang akan kita coba tingkatkan agar guru honorer semakin bermartabat,” katanya di Kantor Kemendikbud. Namun berapa besaran kenaikan dan tambahan kuota pada tahun 2016 belum bisa dipastikan.
Kabar gembira untuk guru non PNS dan honorer yang belum sertifikasi dimana Kemdikbud akan menaikkan besaran tunjangan fungsional serta menambah kuoa guru penerima tunjangan fungsional ersebut
Kemdikbud akan Menaikkan Tunjangan Fungsional Non PNS
”Saya sedang kalkulasi dengan teman-teman bentuknya seperti apa. Yang penting kewajibannya (pemerintah) harus ada,” terang Pranata. Menurut dia, tunjangan fungsional tidak melekat selamanya sebab jika dia sudah mengikuti sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi maka tunjangan fungsionalnya akan ditarik. Pemerintah pun tidak akan membedakan guru negeri dan swasta, karena mereka akan mendapat tunjangan fungsional yang sama.

Related Posts