Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Standar NIlai UKG Dinaikkan jadi 5,5

Standar nilai Uji Kompetensi Guru akan dinaikkan menjadi 5,5. Seperti kita tahu Nilai UKG tahun 2015 lalu hanya sebesar 4,5 dari skala 1-10. Angka yang cukup memprihantinkan mengingat sertifikasi guru sudah dilaksanakan sudah 10 tahun terakhir.

Penaikkan nilai standar UKG ini sehubungan akan dilaksanakannya UKG pada Nopember 2015 ini. Dirjen GKT, Sumarna mengatakan, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90.



Setelah UKG Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

"Saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini rata-rata nilai UKG 5,5. Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," ungkap Surapranata. Belum diketahui apa dampak nya jika nilai UKG dibawah standar nilai tersebut

Buka Juga Contoh Soal UKG


Related Posts