Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Registrasi PTK Baru di Simpatika Kemenag

Silakan kunjungi website info Kemenag, untuk info terbaru mengenai kabar guru Madrasah dan PAI

Setelah sebelumnya di post tentang prosedur pemutakhiran PTK lamadi Simpatika. Kali ini kita bahas cara registrasi PTK baru di Simpatika. PTK baru di Simpatika bisa juga berarti PTK lama, namun NUPTK nya tidak terdaftar / terdata di layanan Simpatika ini.

REGISTRASI PTK BARU Lv 1 Simpatika



Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.
Dimulai dengan mengunduh formulir dibawah ini.
Kemudian dilanjutkan dengan PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti Registrasi Lv.1 ( S02c / S02d )

 REGISTRASI PTK BARU Lv 2 - PENGISIAN FORMULIR ONLINE



Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 ( S02c / S02d ) dari petugas.
PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://kemenag.siap.id/.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1.
Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas.
Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditanda-tangani PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan.
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08b )

Related Posts