Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis BOP PAUD

Selamat pagi rekan Info Guru.

Dana pendidikan semenjak lama sudah disubsidi oleh pemerintah dalam hal ini Kemdikbud lewat dana BOS. Dana BOS diberikan kepada sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar hingga SLTA. Pendidikan anak usia dini seperti PAUD dan TK juga mendapatkan dana pendidikan yang disebut BOP atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.


JUknis BOP PAUD 2016

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini,   yang selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.

Dana BOP PAUD diperuntukkan bagi  Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.

Besaran dana BOP PAUD untuk tahun 2016 ini adalah menggunakan perhitungan
jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
- Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
- Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

File Lengkap silakan buka tautan ini

Related Posts