Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Instruksi Kewajiban Penggunaan SIMPATIKA Bagi Guru PAI


Aplikasi Online Simpatika sudah diluncurkan untuk menggantikan Padamu Negeri pada tahun 2015 lalu. Adapun poin penting edaran tersebut bagi guru Madrasah dan guru Pendidikan Agama

1. Mengintruksikan guru Pendidikan Agama dan Madrasah agar menggunakan Simpatika di laman simpatika.kemenag.go.id
2. Agar kantor Kementerian Agama Pusat, provinsi maupun kabupaten membentuk Tim yang bertugas mengelola Simpatika


edaran dan instruksi dari Setjen Kemenag mengenai kewajiban bagi semua guru madrasah dan guru Agama agar menggunakan Simpatika
Kewajiban memakai Simpatika Kemenag

Edaran NOMOR: 2940/SJ/DJ.I/DT.I/HM.00/4/2016
Menginstruksikan kepada seluruh Guru Madrasah dan Pendidikan Agama untuk menggunakan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) berbasis SIAP Online yang beralamat pada laman http://simpatika.kemenag.go.id

Related Posts