Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PGRI: Pencairan Tunjangan Guru Seharusnya dipermudah


Banyak keluhan guru terutama guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasalnya hingga saat ini masih banyak guru di daerah yang belum mendapatkan kucuran tunjangan profesi alias tunjangan sertifikasi termasuk pula aneka tunjangan lainnya.

PGRI dalam hal ini selaku organisasi perwakilan guru mengusulkan adanya penyederhanaan mekanisme tunjangan profesi guru.
tunjangan sertifikasi lambat cair

Penyatuan sistem pembayaran TPG dengan gaji, dinilai akan menjadi solusi dari permasalahan yang muncul selama ini terkait pembayaran dan pencairan TPG.

Hal tersebut diutarakan Plt. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rasyidi. Dia menuturkan, pihaknya menilai aturan terkait TPG selama ini terlalu rumit dan berbelit-belit sehingga seringkali malah merugikan bagi guru.
tunjangan guru sertifikasi dipersulit

Memang berbeda dengan tunjangan profesi dosen yang melekat pada gaji, Tunjangan guru  Kemdikbud memerlukan mekanisme berbelit belit dari pengiriman dapodik, berkas manual, belum lagi proses pembayaran di daerah yang lambat.

Unifah menuturkan, pembayaran TPG yang dilakukan per triwulan tersebut kerap tersendat di daerah. Mulai dari tertunda oleh pemerintah daerah karena berbagai kendala, hingga sejumlah guru yang bahkan akhirnya tidak bisa mendapatkan tunjangan profesinya.
Unifah mengakui, pihaknya memahami bahwa mekanisme pembayaran TPG merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun menurut dia, Kemendikbud sangat berperan besar untuk dapat memberikan solusi dalam hal teknis peraturan mekanisme pembayaran TPG agar tidak merugikan guru.
Dengan disatukannya TPG bersama gaji pokok, menurut dia, guru akan lebih tenang dan tidak terganggu dengan permasalahan pembayaran tunjangan

Related Posts