Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran; Beasiswa Unggulan Kemdikbud

Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran


Pemberian bantuan beasiswa yang digunakan  bagi peneliti, penulis, pencipta, seniman/budayawan,  wartawan, olahragawan, tokoh serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai aktivitas dan kreativitas yang dilaksanakan.

Sasaran

    Peneliti;
    Penulis;
    Pencipta;
    Seniman/budayawan;
    Wartawan;
    Olahragawan;
    PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    Tokoh dan atau;
    Masyarakat lain berdasarkan aktivitas dan kreativitasnya dianggap layak berdasarkan persetujuan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran; Beasiswa Unggulan Kemdikbud
Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran; Beasiswa Unggulan Kemdikbud


Bentuk Beasiswa
Beasiswa unggulan ini adalah kegiatan yang menunjang aktivitas penelitian, workshop, pelatihan, pagelaran, dan atau tunjangan kreativitas dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

Komponen Beasiswa
Komponen beasiswa adalah komponen yang menunjang aktifitas/kreatifitas diusulkan oleh yang bersangkutan dan dilakukan penilaian oleh Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
Dalam hal penetapan komponen beasiswa tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri memperhatikan unsur – unsur: kebermanfaatan, jarak dan waktu pelaksanaan kegiatan, mendukung rencana strategis penetapan SDM Kemendikbud.

Persyaratan

    Registrasi online di: buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
    Mengupload dokumen:
        Surat permohonan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;
        File Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
        Proposal rencana kegiatan dan rincian kebutuhan biaya.


Seleksi

    Berkas yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan akan dilakukan seleksi oleh tim BPKLN.
    Berdasarkan hasil seleksi berkas oleh tim BPKLN  akan dilakukan validasi terhadap dokumen pendaftaran.


Penetapan
Berkas pendaftar yang direkomendasikan oleh tim BPKLN, diusulkan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk ditetapkan melalui Surat Kelulusan penerima Beasiswa Unggulan.

Pelaporan
Peserta wajib melaporkan hasil berkaitan dengan kegiatan/aktivitas yang dilakukan. Mekanisme pelaporan peserta Beasiswa Unggulan wajib mengirimkan LAPORAN KEGIATAN yang diupload melalui website atau dikirimkan langsung kepada:
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C lantai 7
Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

Hak dan Kewajiban
Peserta Beasiswa Unggulan berhak untuk mendapatkan dana beasiswa berdasarkan usulan yang diajukan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun kewajiban bagi peserta Beasiswa Unggulan, adalah:
1.    Melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana
2.    Menyelesaikan kegiatan tepat pada waktunya 
3.    Menyerahkan laporan kegiatan setelah menyelesaikan aktivitas.

Sanksi
Sanksi terhadap pelaksanaan kegiatan ini dituangkan dalam kontrak pemberian Beasiswa Unggulan.

silakan Unduh Juknis Beasiswa Beasiswa Bantuan Riset, Workshop, Pelatihan dan Pagelaran; Beasiswa Unggulan Kemdikbud

Related Posts