Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis PPDB PSB tahun 2016

Tahun ajaran baru akan segera tiba, saat ini guru mungkin sedang disibukkan dengan kegiatan ulangan semester genap dan persiapana pengisian raport. Setelah pembagian raport selesai, sekolah akan membuka penerimaan siswa/peserta didik baru untuk pembelejaran 2016-2017.

Kemdikbud hingga saat ini (2016) belum mengeluarkan edaran atau peraturan menteri terkait PPDB tahun 2016. Juknis tersebut tentu dibutuhkan sekolah sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan PSB PPDB 2016-2017.
Juknis PPDB PSB tahun 2016
Juknis PPDB PSB tahun 2016
Disatu sisi sebagian daerah juga belum mengeluarkan peraturan terkait hal ini. Namun Juknis PPDB pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud yakni Peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama NOMOR 2/VII/PB/2014 dan NOMOR 7 TAHUN 2014.

Juknis PPDB tersebut masih relevan digunakan untuk saat ini. Kalaupun Pemerintah Daerah mengeluarkan Juknis PSB tersendiri tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan Menteri tadi.

Adapun pedoman umum dalam juknis penerimaan siswa baru tersebut antara lain:

Persyaratan usia masuk SD/Madrasah Ibtidaiyyah
  • telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
  • telah berusia berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
  • telah berusia berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
  •  berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak dapat diterima.
 Persyaratan  masuk SLTP

  • telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
  • memiliki SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; dan
  • berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun  pelajaran baru. 
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB.  
  jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sbb:

a. jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
b. jumlah peserta didik pada TKLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
c. jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua)
d. jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
e. jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
f. jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
g. jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas  paling banyak 40 (empat puluh) orang;
h. jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas  paling banyak 5 (lima) orang; dan
i. jumlah peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas  paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi  keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.

Seleksi Penerimaan

TK/RA
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.

SD


Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/SDLB/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/ madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.

SLTP
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dilakukan berdasarkan:

a. SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
c. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah;
d. usia calon peserta didik baru;
e. prestasi di bidang akademik;
f. bakat olah raga atau bakat seni; dan
g. prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah. 
Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik


Perpindahan Siswa di Tahun Ajaran Baru


Perpindahan peserta didik baru antarsekolah/antarmadrasah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan
kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya dengan tetap menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional
semula. 

Dalam penerimaan peserta didik baru, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada TK/TKLB/RA/BA atau   sekolah/madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik.

Nah demikian tadi petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru 2016, barangkali jika Dinas pendidikan setempat mengeluarkan Juknis PPDB terbaru bisa digunakan.
Juknis lengkap bisa di klik di tautan ini

Related Posts