Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Narasumber dan Instruktur Nasional Guru Pembelajar

Tugas Narasumber dan Instruktur Nasional Guru Pembelajar

Narasumber dan Instruktur Nasional Guru Pembelajar
Dalam program Guru Pembelajar barangkali sebagian rekan guru sudah mengetahui apa itu Narasumber Nasional disingkat (NS) disebut pengampu dan Instruktur Nasional (IN) atau mentor. Siapa mereka? Narasumber nasional ada yang diambil dari guru, P4TK, LPMP maupun lembaga lain. Narasumber Nasional yang diambil dari guru adalah mereka memiliki nilai UKG kualitas Super, hehehe, bisa dikata nilai UKG nya antara 80-100. Sedangkan Instruktur Nasional diambil dari guru yang nilai UKG nya antara 70-100 juga. Barangkali ada yang bertanya, nilai UKG saya tinggi, 90, kok gak dipanggil menjadi Narasumber atau Insruktur Nasional.

Nah itu, penjelasannya bisa dibuka dalam artikel Raport UKG 2015 dan hubungannya dengan Moda Diklat Kepesertaan Guru Pembelajar. Sekarang kita bahas dulu terkait tugas NS dan IN tadi.

Mereka yang berhak menjadi Narasumber dan Instruktur Nasional dipanggil mewakili tiap kabupaten kota dan sudah mengikuti pelatihan di "markas-markas" P4TK (lembaga dibawah Ditjen GTK), tugas pelatihan mereka antara lain membuat modul yang akan diberikan kepada peserta guru pembelajar di daerah-daerah.


Tugas narasumber nasional/pengampu dan instruktur nasional/mentor adalah sebagai berikut:

1. Tugas Narasumber
a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan tatap muka;
b. memfasilitasi pembelajaran pada pelatihan instruktur nasional;
c. mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta pelatihan instruktur nasional; dan
d. menyampaikan dan melaporkan hasil evaluasi peserta pelatihan instruktur  nasional kepada institusi pelaksana.

2. Tugas Pengampu
a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat moda daring;
b. membimbing para mentor dalam melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan peserta moda daring;
c. mengevaluasi keterlaksanaan tugas mentor;
d. membuat laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi moda daring.

3. Tugas Instruktur Nasional/Mentor
a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat pelatihan sesuai moda;
b. membelajarkan, melatih, membimbing, dan mengevaluasi peserta;
c. melaporkan hasil ketercapaian belajar peserta. 

Nah demikian tadi perihal Narasumber dan Instruktur Nasional dalam program Guru Pembelajar Kemdikbud. Rasanya anda calon peserta guru pembelajar baik moda tatap muka maupun daring wajib tahu akan hal ini. Kalau bapak ibu guru ingin tahu nama nama calon instruktur nasional yang akan berangkat diklat silakan hubungi dinas pendidikan masing-masing.

Related Posts