Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Siapkan Dana untuk Diklat Guru Pembelajar


Keluar duit lagi duit lagi.... mungkin ada sebagian Bapak Ibu guru yang ngomel seperti itu. Mengapa kami bikin tulisan seperti ini. Kami cuma sekedar mengingatkan bahwa program guru pembelajar sebentar lagi akan dihelat, yang sebagian saat ini sudah dalam tahap diklat bagi instruktur nasional. Nantinya jika mereka istruktur nasional tadi selesai melaksanakan diklat, maka selanjutnya adalah program guru pembelajar dimasing-masing daerah dengan menggunakan berbagai moda pelatihan seperti tatap muka, campuran dan moda full online.

Nah pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapa atau pihak mana yang membiayai diklat guru pembelajar ini? Apakah guru sendiri atau pemerintah daerah atau kemdikbud pusat? Program Guru pembelajar dilaksanakan mulai tingkat pusat untuk pelatihan Narasumber nasional, tingkat regional bagi Instruktur Nasional serta di masing-masing kabupaten kota atau propinsi bagi guru sasaran.
Dana dan biaya untuk diklat guru pembelajar
Biaya Diklat Guru Pembelajar

Tentunya hal tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk diklat narasumber dan instruktur nasional oke tentu dibiayai oleh Kemdikbud dalam hal ini Ditjen GTK. Nah bagaimana pembiayaan guru pembelajar di tingkat daerah?  Apakah dibiayai oleh pemerintah daerah atau guru sendiri?

Mengenai fasilitas tempat diklat, fasilitas internet, maupun pembiayaan lain barangkali akan ditanggung sendiri oleh dinas pendidikan setempat. Namun guru sendiri tentunya wajib memegang yang namanya modul diklat guru pembelajar. Modul diklat Guru Pembelajar ini terdiri dari 10 macam dari modul A, B hingga modul J. Namun tidak semua modul-modul tersebut akan dipelajari. Modul yang dipelajari sesuai moda diklat. Penjelasan lengkap bisa di buka dalam artikel 3 macam moda diklat guru pembelajar. Moda diklat daring atau online paling sedikit mempelajari modul yakni 3-5 modul dan dilaksanakan secara online. moda kombinasi mempelajari 6-7 modul.

Nah sedangkan bagi guru yang ikut diklat GP tatap muka wajib mempelajari 8-10 modul yang tidak memenuhi KCM UKG 2015 lalu. Jumlah halaman tiap modul rata-rata lebih dari 150 halaman. Seperti saya sebutkan di atas, guru wajib memiliki modul ini.

Sebagai contoh jika kita guru SD Jika kita memfotokopi modul tersebut katakan saja kita ikut diklat tatap muka dengan mempelajari 8 modul x 150 halaman dikalikan Rp 200/lembar fotokopi maka dana yang dibutuhkan adalah Rp 240.000,- .


Perhitungan diatas adalah perhitungan paling minim, karena kami berani memastikan dana yang dibutuhkan lebih dari itu, apalagi untuk guru bidang studi SMP dan SMA yang bukan tidak mungkin akan melaksanakan diklat di wilayah kabupaten bahkan propinsi. (tentu nambah lagi biaya transportasi dll) Berbeda dengan diklat GP guru SD yang jumlah gurunya banyak, mungkin bisa melaksanakan diklat di wilayah kecamatan (tingkat KKG).

Perhitungan biaya diklat guru pembelajar diatas, kesimpulannya adalah, jika guru ikut diklat terendah atau tatap muka, maka biaya yang dibutuhkan akan semakin banyak. Berbeda jika kita ikut diklat moda daring yang semuanya dilaksanakan secara online, mungkin paling banter hanya membutuhkan biaya untuk pembelian pulsa internet. Karena mempelajari atau membaca modul bisa lewat gadget atau komputer tanpa perlu memfotokopi modul tadi.

Nah demikian Bapak Ibu, tulisan ini cuma sekedar jaga-jaga bagi bapak ibu guru. Ya tentunya kita berdoa, agar biaya diklat sepenuhnya akan ditanggung oleh daerah. Hehehe.... tapi jangan lupa juga, duit tunjangan sertifikasi yang kita dapatkan seharusnya juga digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, sesuai amanat pak Mendikbud. Jadi kalau keluar dana untuk diklat Guru pembelajar ya gak apalah... Salam Info Guru.

Silakan buka laman info Guru pembelajar untuk informasi seputar guru pembelajar

Related Posts