Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Proses Penilaian dan Kelulusan PLPG 2017

Sebagaimana telah dijelaskan pada beberapa berita terdahulu bahwa sertifikasi guru PLPG pada tahun 2016 dan 2017 ini terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Satu diantaranya adalah syarat kelulusan dan penilaian PLPG yang diperketat.

Nah bagaimana proses penilaian dan syarat kelulusan pada PLPG 2017. Silakan disimak informasi berikut ini.

Pelaksanaan PLPG 2016 memiliki sejumlah perbedaan dengan PLPG sebelumnya baik dari segi jumlah hari pelaksanaan, komponen kelulusan PLPG, format Ujian, dan nilai kelulusan. Berikut perbedaan antara PLPG 2016 dengan PLPG tahun-tahun sebelumnya.



PLPG2016/20172015/sebelumnya
Waktu pelaksanaan11 hari10 hari
Komponen kelulusan PLPGUTL, peer teaching, workshopUTL, UTN, peer teaching, workshop, skor sejawat, skor partisipasi
Pelaksanaan ujian tulis LPTK (UTL)Hari ke 5Hari ke 10
Pelaksanaan Ujian Tulis Nasional (UTN)Hari ke 11Hari ke 10
Bentuk UTNUTN online (Computer-based test)UTN tulis
Syarat mengikuti UTNHarus lulus PLPGTidak ada syarat
Batas kelulusan UTN8042
Bila tidak lulus UTNCukup mengikuti UTN ulang selama 4 semester berikutnya secara mandiri (tanpa PLPG ulang)Mengikuti PLPG pada tahun berikutnya








Kesimpulan;


Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 sampai hari ke-10)
 
Kelulusan PLPG:
     SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
Keterangan:
    SAP = Skor Akhir PLPG
    SUT : Skor Uji Tulis
    SUK : Skor Uji Kinerja
    SWS : Skor Workshop
Dinyatakan lulus jika :
    SAP minimal 70
    SUT minimal 70
    SUK minimal 76

2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 )
 
UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di Kampus Unesa Ketintang, lebih jelas ikuti informasi selanjutnya di web ini.
Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80.
Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.

Related Posts