Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pramuka Akan Jadi Mata Pelajaran Formal di Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sedang menggodok rencana memasukan Gerakan Pramuka ke dalam jam pelajaran formal. Semula Pramuka hadir sebagai kegiatan tambahan di luar jam sekolah.


"Kami godok mulai dari naskah akademik, kurikulumnya, termasuk bagaimana nanti percontohan dari Pramuka masuk kokurikuler (jam pelajaran formal)," kata Muhadjir usai melantik Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Pramuka Widya Budaya Bakti di Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut dia, Gerakan Pramuka memiliki kedudukan strategis untuk memperkuat pendidikan karakter bagi anak bangsa. Pramuka mengajarkan kecakapan kepanduan dan kecakapan hidup. Kecakapan kepanduan, kata dia, membuat anak mampu untuk percaya diri, mandiri, fleksibel dan tahan banting dengan berbagai tantangan.

Sementara kecakapan hidup dari Pramuka dapat menjadi modal ketrampilan generasi untuk mengembangkan diri di tengah masyarakat. Masuknya pendidikan berbasis karakter sesuai Pramuka, lanjut dia, melengkapi materi pendidikan saat ini yang banyak berorientasi pada pengetahuan.

"Satu hal yang terpenting dalam pendidikan adalah menjadikan anak didik memiliki sikap atau karakter yang baik sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa," kata dia.

Di era globalisasi, kata dia, terdapat banyak tantangan bagi bangsa seperti gempuran budaya Barat dan kemajuan teknologi yang pesat. Dua hal ini memiliki kelebihan tapi sekaligus ada unsur negatifnya bagi anak. Untuk menekan dampak negatif tersebut diperlukan bentang pertahanan anak yaitu karakter baik yang kuat.

Kegiatan dari Gerakan Pramuka tersebut ditanamkan dari pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi. "Kegiatan Pramuka dapat membentuk kepribadian dan watak berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta Tanah Air dan memiliki kecakapan hidup, serta memiliki budi pekerti luhur dan berkepribadian bangsa Indonesia," kata dia.

Dengan masuknya Pramuka ke jam ajar formal, kata dia, maka kegiatan kepanduan tersebut akan wajib diikuti oleh peserta didik. Sejauh ini, Gerakan Pramuka sekadar menjadi kegiatan ekstrakurikuler sehingga peserta didik boleh memilih atau tidak kegiatan kepanduan.

Sementara itu Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault mengatakan, Gerakan Pramuka akan berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sehingga tidak lagi di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Rencana itu ditanggapi dengan positif oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, dengan pindahnya Pramuka menjadi organisasi binaan Kemendikbud, ke depannya kegiatan Pramuka akan menjadi kegiatan kokurikuler, tidak lagi kegiatan ekstrakurikuler.
pramuka
Pada kesempatan yang sama, Adhyaksa Dault mengatakan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, institusi pemerintah yang membina Gerakan Pramuka adalah kementerian yang membawahi bidang kepemudaan, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Karena itu Kwarnas Gerakan Pramuka akan mengajukan usulan perubahan konten UU Nomor 12 tahun 2010, agar Gerakan Pramuka berada di bawah binaan Kemendikbud. “Saat ini bidang hukum di Kwarnas sedang menyusunnya,” ujar mantan Menpora itu. Kemdikbud.go.id

Related Posts