Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016; Permendikbud 29 Tahun 2016

Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, yang hingga kini masih ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat setelah berlakunya UU Guru dan Dosen no 14 tahun 2005 hingga tahun 2015. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Oleh Karena itulah Kemdikbud menerbitkan Permendikbud khusus mengatur hal ini yakni Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. 


Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sergur 2016 lalu sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Juknis yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini.  Dengan berlakunya  Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG, penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib kiranya mendalami Permendikbud ini.

nah silakan diunduh di tautan ini Permendikbud nomor 29 tahun 2016

Related Posts