Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sergur 2016 lalu sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Juknis yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG, penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib kiranya mendalami Permendikbud ini.
nah silakan diunduh di tautan ini Permendikbud nomor 29 tahun 2016