Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Surat Edaran Mendikbud Tentang PPDB 2017


Beberapa jam yang lewat Menteri pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendi telah menerbitkan surat edaran terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB/PSB) tahun 2017. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/walikota dan gubernur seluruh Indonesia
Surat Edaran Mendikbud Tentang PPDB 2017
Surat edaran ini menegaskan kembali tentang permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru yang beberapa waktu sebelumnya telah dipublikasikan oleh Kemdikbud.

Isinya yakni
Sehubungan dengan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2017/2018, maka disampaikan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan PPDB agar dioptimalkan berdasarkan Permendikbud nomor 17 tahun 2017
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombel dan jumlah rombel dalam satu sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SLTA.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung PD yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah PD dalm satu rombel, dan jumlah rombel dalam satu sekolah, maka ketentuan pada angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan propinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah sudah melakukakan  PPDB sebelum terbitnya Permendikbud nomor 17 tahun 2017, maka sekolah dapat melanjutkan proses PPDB sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum Permendikbud 17 tahun 2017 tersebut terbit.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon PD baru pada satuan pendidikan di tempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan bupati/walikota agar melaksanakan ketentuan tersebut di atas.

Related Posts