Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017


Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Beberapa saat yang lalu admin dapatkan informasi mengenai verifikasi dan pendataan calon peserta Sertifikasi Pendidik dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017. Lewat surat nomor 32110/B.B4/GT/2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017
Sergur pola PPG

Yang isinya sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan
sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru
Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV
tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG).

Buka juga Syarat Daftar Sergur PPG J tahun 2018

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Saudara menyampaikan kepada guru yang
belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:

1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.

2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data
tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.

3. Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai  (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut. 

4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi
adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG
dapat dilihat pada situs simpkb.

5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.

Apa itu Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan bisa dibuka di tautan Syarat daftar Sergur Pola PPGJ 2018

Demikian sekilas info bagi rekan guru yang berminat mengikuti sergur pola PPG tahun 2017 dapat membuka akun SIM PKB masing-masing.

Related Posts