Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis BOP RA tahun 2018

Kementerian Agama  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk teknis atau Juknis BOP RA tahun 2018 atau Bantuan Opersional Pendidikan  Raudatul Athfal.


BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing­ masing RA.
BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai  dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat  dalam rangka mendukung Program PAUD.
Secara khusus program BOP bertujuan untuk:
1) Membantu biaya operasional RA
2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
5) Memberikan kesempatan yang setara ( equal opportunity) bagi siswa kurang marnpu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah  besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Raudlatul athfal (RA) Penerima Program BOP
1. RA penerima dana BOP berkewajiban untuk mengisi data individual  secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3. RA yang menolak menerima dana BOP harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan
siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Silakan download Juknis BOP RA tahun 2018 selengkapnya pada link di bawah ini.

Related Posts