Kejadian pelemparan kotoran manusia tersebut terjadi di SDN 2 Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dilansir dari media borneonews.co.id bahwa pelemparan tinja tersebut dilakukan oleh wali murid di sekolah tersebut.
SDN 2 Kubu dilempari Tinja oleh wali murid |
Kepala SDN 2 Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Akhmad Isnaini mengatakan bahwa pemasangan spanduk itu sendiri hanya berlangsung sekitar 15 menit, kemudian dilepas namun pihak sekolah sempat memotret dan mengunggahnya ke media sosial.
Menurutnya, pemasangan spanduk itu bukan untuk memojokan orang tua. Akan tetapi, mengingatkan tentang peran guru untuk mendidik dan mengajarkan siswa. "Karena kita pernah melihat di media ada orang tua menghajar guru dan spanduk itu dibuat bukan maksud untuk menyindir," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyayangkan sikap guru SDN 2 Kubu yang memasang spanduk berisi perlawanan terhadap orangtua siswa yang memprotes cara mendidik guru di sekolah tersebut.
Ia melanjutkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan wadah para guru sebagai organisasi profesi. Seharusnya, keluhan ini bisa disampaikan melalui PGRI dan terus berjenjang sampai kepada para pemangku kebijakan.
"Hal itu untuk menjamin kenyamanan profesi guru. Namun guru juga harus lebih profesional. Guru bukan untuk ditakuti tetapi guru untuk ditauladani," kata Triyanto.
Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Kartono menegaskan agar peristiwa pemasangan spanduk seperti di SDN 2 Kubu tidak terulang lagi, guru dalam mengambil tindakan harus selalu berkomunikasi dengan orangtua murid. Sehingga, tidak terjadi konflik antara guru dengan orangtua murid.